Bawaslu Solo Tempelkan Stiker Peringatan bagi APK Para Caleg 'Nakal'
Bawaslu Kota Solo melakukan penempelan stiker khusus sebagai peringatan bagi caleg yang APK-nya melanggar aturan.
Editor: juniantosetyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Alat Peraga Kampanye atau APK liar sejumlah calon anggota legislatif (caleg) di Kota Solo menjelang coblosan Pemilu 2019 semakin merajalela.
Pantauan TribunSolo.com, puluhan APK liar tersebut tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Bengawan yakni Jebres, Banjarsari, Serengan, Pasar Kliwon, dan Laweyan.
Terkait maraknya APK liar tersebut, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Solo melakukan penempelan stiker khusus sebagai peringatan bagi caleg yang melanggar aturan.
Yakni caleg yang sengaja memasang APK tidak sesuai aturan.
Peringatan tersebut digaungkan Bawaslu Kota Solo mulai Kamis (13/12/2018) kemarin.
"Kita tempeli stiker khusus bertuliskan APK ini melanggar kepada APK yang dipasang oleh para Caleg," kata Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Muttaqin kepada Tribunsolo.com, Jumat (14/12/2018) siang.
Muttaqin sendiri mengaki Bawaslu saat ini telah menempel stiker di 81 titik APK liar.
APK yang ditempeli stiker tersebut merupakan sisa dari penertiban dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.