Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Perusakan Atribut Partai di Pekanbaru Dijanjikan Upah Rp 150 Ribu

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan motif pelaku perusakan atribut partai politik di Pekanbaru dijanjikan upah Rp 150 ribu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Perusakan Atribut Partai di Pekanbaru Dijanjikan Upah Rp 150 Ribu
Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung
Baliho Partai Demokrat bergamba SBY dan Ani Yudhoyono dirusak OTK di Jalan Sudirman Pekanbaru, Sabtu (15/12/2018). TRIBUN PEKANBARU/JOHANES 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo membeberkan perihal motif pelaku pengrusakan atribut partai tertentu di Pekanbaru.

Ia mengungkapkan, ternyata pelaku merupakan orang suruhan dan diupah Rp 150 ribu.

Disebutkan Kapolda, saat ini polisi sedang dalam masa penyelidikan dan penyidikan.

"Penyidikan tentunya terhadap tersangka yang sudah diamankan. Penyelidikan adalah kita masih dilakukan kemungkinan terhadap kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain, DPO, khususnya kasus yang terjadi di jalan Sudirman," katanya.

Kapolda menegaskan, polisi dalam hal ini bekerja berdasarkan kenyataan di lapangan. Berdasarkan kerja penyidik.

Menurut Kapolda, motif pelaku perusakan yaitu dijanjikan dibayar Rp 150 ribu.

Berita Rekomendasi

"Itu saja, tidak ada motif-motif lain," ungkapnya.

Pelaku disuruh oleh seseorang. Inilah yang disebutkan Kapolda masih dalam rangka penyelidikan.

Baca: Tiga Tersangka Tak Hanya Merusak Atribut Partai Demokrat Tapi Juga Partai Lainnya

"Jadi dijanjikan kamu lakukan ini, saya bayar Rp 150 ribu tapi uangnya belum diterima. Tidak ada motif lain, hanya sekadar, ya motif seperti itu saja," kata Kapolda.

Saat disinggung soal rekaman video pengakuan pelaku yang disuruh oleh oknum diduga dari salah satu partai penguasa, Kapolda menyatakan biar itu jadi pekerjaan penyidik.

"Itu sudah menyangkut ranah penyelidikan, silakan nanti, biarkan dari kami yang bekerja. Tidak perlu kami sampaikan di sini. Biarkan penyidik kami melakukan pekerjaannya," ucap Widodo.

Dia juga menegaskan, terkait pelaporan ke kepolisian, selama pelaporan itu berdasarkan pada fakta dan punya kekuatan hukum, maka akan dilayani.

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam kegiatan ekspos di lobby Mapolda Riau, Senin (17/12/2018) pagi. TRIBUN PEKANBARU/RIZKY ARMANDA
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam kegiatan ekspos di lobby Mapolda Riau, Senin (17/12/2018) pagi. TRIBUN PEKANBARU/RIZKY ARMANDA (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

"Tapi kalau hanya katanya, katanya, katanya, no, selesai," ulasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas