Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Penyebar Video Mesum di Mojokerto: Saya Iseng Merekam Melalui Lubang Penutup Bilik Gubuk

Fuad mengaku, dia hanya iseng merekam dua sejoli yang sedang asyik bermesraan di sebuah warung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengakuan Penyebar Video Mesum di Mojokerto: Saya Iseng Merekam Melalui Lubang Penutup Bilik Gubuk
Surya/Danendra Kusuma
Fuad Nur Afifudin (tengah) tersangka perekam dan penyebar video mesum via WhatsApp di Mojokerto. SURYA MALANG/DANENDRA KUSUMA 

Usai merekam, Fuad mengunggah video itu di Story WhatsApp.

Dia tak paham konsekuensi yang harus diterima saat menggunggah video tersebut.

"Saya tidak paham konsekuensinya. Saya hanya ingin memberikan pelajaran. Kejadian tersebut juga terjadi secara kebetulan. Saat bersantai di warung itu saya memergoki ada dua pasangan yang melakukan tindakan tak senonoh," ucapnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebutkan, lokasi pengambilan video mesum berada di wilayah Sukosari, Trawas, Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Warung Saudara Kasdi.

Saat itu tersangka Fuad bersama adik sepupunya dan dua pasangan sejoli yang melakukan perbuatan mesum, sama-sama sedang bersantai di warung tersebut.

Jarak antara bilik Fuad dan pelaku perbuatan mesum berkisar 5 meter.

Penutup bilik yang ditempati Fuad kebetulan memiliki lubang kecil yang dapat melihat langsung ke arah bilik dua pasangan mesum.

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka dengan sengaja merekam suatu perbuatan yang dilakukan dua orang remaja dan menyebar-luaskannya. Dia merekam dari balik lubang kecil itu. Posisi bilik tersangka berada di atas bilik pelaku mesum," paparnya.

Baca: Sekretaris Kemenpora Tak Menyangka Mulyana yang Tak Pernah Punya Masalah Malah Ditangkap KPK

Untuk sementara, lanjut Setyo, tidak ada tersangka lain dalam kasus ini.

Fuad juga telah mengakui jika hanya dirinya yang melakukan perbuatan perekaman tersebut.

Fuad menyebarkan video itu dengan menggunakan dua gadget sekaligus.

"Untuk perbuatan tersangka kami terapkan dua Undang-undang. Pertama Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE yang ancaman hukumannya di atas 6 tahun maksimal 12 tahun," jelas Setyo.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Fakta-fakta Kasus Video Mesum Mojokerto yang Disebar di WhatsApp, Direkam Pelaku dari Lubang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas