Proyek Infrastruktur Sumatera Utara Jadi Bancakan Korupsi, Kasus Terbanyak di Sibolga
Data yang ada selama 2016 hanya ada 3 kasus sejenis, Namun dalam waktu 2 tahun terakhir melonjak tinggi hingga mencapai 23 kasus
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sepanjang tahun 2018, program pembangunan infrastruktur pemerintah menjadi arena paling banyak dikorupsi. Kondisi ini diungkap dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2018 yang dilaksanakan SAHdaR, Kamis (27/12/2018).
Penindakan kasus korupsi di Sumatera Utara dapat dilihat dari besarnya jumlah kasus korupsi infrastruktur yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan hasil pemantauan persidangan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, sepanjang tahun 2018 terdapat 79 kasus korupsi yang dituntut oleh penegak hukum. Kasus korupsi infrastruktur menduduki posisi pertama dengan jumlah total 37 kasus atau sebesar 30 persen dari keseluruhan kasus.
Baca: Pengerjaan Ruas Tol Medan-Binjai Terbengkalai, Wali Kota Binjai Lepas Tangan Soal Pembebasan Lahan
Jika dianalisis, 37 kasus tersebut diantaranya adalah korupsi pada pembangunan jalan sebanyak 16 kasus, korupsi pada pembangunan gedung sebanyak 8 kasus, korupsi pada pembangunan sarana dan prasarana seperti lampu jalan 7 kasus, korupsi pada pembangunan drainase sebanyak 3 kasus, dan masing-masing 1 kasus pada pembangunan jembatan dan perumahan rakyat.
Sejumlah 37 kasus tersebut, 20 kasus terjadi di arena kerja Dinas Pekerjaan Umum. Kondisi ini menjadikan Dinas Pekerjaan Umum adalah satuan kerja paling rawan terjadi kasus korupsi di tahun 2018. Satuan Kerja lain yang tercatat memiliki kerentanan yang sama adalah Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dengan jumlah 7 kasus.
Baca: Talut Tol Trans Jawa Ambles, Timses Prabowo-Sandi Sindir Pemerintahan Jokowi Bangun Tol Kerupuk
Kasus korupsi di pembangunan infrastruktur terjadi dengan berbagai macam modus, terbanyak adalah mark up pada proses Pengerjaan Barang dan Jasa, dan melalui suap Kepala Daerah. Adapun dari 79 kasus yang disidangkan selama 2018, masih didominasi oleh kasus mark up pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebesar 42 kasus, penyalahgunaan anggaran 12 kasus, dan penggelapan 2 kasus.
Pada tahun 2018, jumlah kasus korupsi yang disidangkan mengalami peningkatan dari tahun 2017 yang hanya berjumlah 66 Kasus.
Yang menarik adalah di tahun ini terjadi perubahan modus kasus korupsi, dimana terjadi peningkatan fenomena kasus suap dan pungli dalam 2 tahun terakhir.
Data yang ada selama 2016 hanya ada 3 kasus sejenis, Namun dalam waktu 2 tahun terakhir melonjak sangat tinggi hingga menembus 23 kasus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.