Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digerebek Bersama Istri Orang di Kamar Hotel, Politisi asal Rote Ndao, Kupang Terancam Bui 9 Bulan

Digerebek bersama istri orang di kamar hotel, politisi calon legislatif dari Partai Nasdem asal Rote Ndao, Kupang terancam bui 9 bulan.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Digerebek Bersama Istri Orang di Kamar Hotel, Politisi asal Rote Ndao, Kupang Terancam Bui 9 Bulan
rarolae.com
ilustrasi: Digerebek bersama istri orang di kamar hotel, politisi calon legislatif dari Partai Nasdem asal Rote Ndao, Kupang terancam bui 9 bulan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Digerebek bersama istri orang di kamar hotel, politisi asal Rote Ndao, Kupang terancam bui 9 bulan.

Seorang oknum politisi asal Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT terancam mendekam di penjara selama sembilan bulan setelah tertangkap tangan bersama isteri orang di sebuah hotel kawasan Fatululi Kota Kupang pada 24 Desember 2018.

OAM, politisi yang saat ini sedang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari Partai Nasdem daerah pemilihan Rote Ndao ini digerebek saat sedang bersama seorang wanita berinisial YD yang saat ini masih berstatus isteri orang dalam kamar 211 Hotel Nelayan.

Ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolres Kupang Kota pada Jumat (28/12/2018) siang, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi membenarkan kejadian tersebut.

Iptu Bobby menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan kasus perselingkuhan yang dibuat oleh VT yang merupakan suami sah dari YD di Mapolres Kupang Kota pada hari yang sama.

Lebih lanjut Bobby menerangkan, penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian Resor Kota Kupang pada Senin (24/12/2018) sekira pukul 21.00 Wita.

Berita Rekomendasi

“Saat digerebek di dalam kamar OAM hanya mengenakan celana pendek sedangkan YD yang hanya menutup tubuhnya dengan handuk,” ungkap Iptu Bobby.

Setelah penggerebekan yang juga disaksikan oleh suami YD, pasangan terlarang tersebut lansung dibawa menuju Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Bobby menyatakan, kedua pelaku tertangkap tangan melakukan perbuatan perzinahan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain memeriksa kedua pelaku, penyidik juga telah memeriksa suami YD sebagai saksi.

“Kedua tersangka dikenakan pasal perzinahan. Namun keduanya tidak ditahan, tapi wajib lapor sambil menunggu berkasnya di limpahkan ke pihak kejaksaan untuk di sidangkan,” ujar Boby.

Kedua tersangka dikenakan pasal perzinahan, pasal 284 KUHP, dengan ancaman penjara sembilan bulan penjara.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas