Tarik Uang Parkir Hingga Rp25 Ribu per Mobil, Tiga Tukang Parkir di Yogyakarta Ditindak
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan penindakan pada tiga pelaku parkir liar dan menyalahi tarif parkir.
Editor: Suut Amdani
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan penindakan pada tiga pelaku parkir liar dan menyalahi tarif parkir.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz mengungkapkan tukang parkir tersebut kedapatan menaikan tarif parkir.
"Jadi kemarin kami melakukan penindakan di tiga tempat, di belakang Ramayana, lalu agak ke timur lagi, sama satunya lagi di Jalan Suryatmajan sebelah Barat Melia."
Baca: 7 Destinasi Alternatif di Yogyakarta untuk Merayakan Malam Tahun Baru 2019 Selain Malioboro
"Kalau untuk jalan belakang Ramayana dan sebelah timurnya, itu TKP swasta yang menaikkan tarif untuk mobil. Kalau yang Jalan Suryatmajan itu daerah larangan parkir dan tarif juga," ungkapnya Minggu, (30/12/2018).
"Dari tiga tempat itu tarif parkir dipatok Rp20 ribu hingga Rp25 ribu untuk mobil. Tetapi kalau untuk motor tarif wajar, Rp3ribu karena tarif progresif," sambungnya.
Ia melanjutkan pengelola ketiga lokasi parkir tersebut hari Senin (31/12) akan dipanggil Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk pemberkasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).