Berniat Cari Alamat Pelanggan, Pelukis Hena Jadi Korban Rudakpaksa
Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP terkait pemerkosaan yang disertai dengan pencurian dan kekerasan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Pelarian pelaku pemerkosaan, Abd Muis (20), warga Desa Perreng Kecamatan Burmeh, Kamis (3/1/2019) berakhir.
Ia menjadi buruan Polres Bangkalan usai menggagahi pelukis henna, SA (19), warga Kecamatan Geger pada Kamis (20/12/2018) di sebuah kebun di siang bolong.
"Begitu mendengar tersangka ada di gardu (pos kamling) Desa Perreng, kami langsung menangkapnya," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso.
Pemerkosaan itu berawal ketika SA seorang diri berkendara dalam keadaan bingung untuk mencari rumah pelanggan pada 20 Desember 2018.
Korban selama ini dikenal sebagai pelukis henna dengan pelanggan hingga lintas kecamatan namun petaka datang ketika ia hendak mendatangi pelanggannya di Desa Perreng.
WM santoso menjelaskan, dalam kondisi kebingungan mencari alamat pelanggan, tersangka bersama rekannya menawarkan bantuan untuk mengantar korban.
Namun bantuan itu hanyalah modus tersangka.
Baca: Kumpulan Fakta Kasus Pemerkosaan Siswi SMP hingga Tewas di Lombok Timur, Libatkan Pacar Korban
Korban menuruti begitu saja ajakan tersangka yang berpura-pura mengantarkannya ke tujuan.
"Setiba di kebun yang sepi, salah seorang tersangka mencekik dan korban hingga terjatuh dengan posisi terlentang," jelas mantan Kapolsek Modung itu.
Upaya korban berontak dan menjerit minta tolong, lanjutnya, tak berhasil karena suasana kebun sangat sepi.
Terlebih, tersangka berjumlah dua orang.
Tersangka lainnya hanya mengawasi.
Namun ia turut andil hingga mengantar korban keluar dari lokasi kejadian.
"Tersangka juga membawa kabur ponsel korban," paparnya.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik korban, sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam- merah nopol L 4457 OR yang dikendarai tersangka, dan motor Honda Beat milik korban.
"Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP terkait pemerkosaan yang disertai dengan pencurian dan kekerasan," pungkasnya.