Karyawan Kontrak Bank Jateng Bobol ATM Selama Setahun Hingga Rp 4,4 Miliar, Uangnya Dipakai Judi
Terdakwa perkara pembobolan mesin ATM Bank Jateng Cabang Pekalongan, M Fredian Husni menjalani sidang lanjutan perkaranya.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa perkara pembobolan mesin ATM Bank Jateng Cabang Pekalongan, M Fredian Husni menjalani sidang lanjutan perkaranya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (8/1/2019), agenda yang dijalani yakni pemeriksaan terdakwa.
Tedakwa diadili lantaran membobol ATM Bank Jateng selama setahun yang nilainya mencapai Rp 4,4 miliar.
Aksinya itu, sama sekali tidak dicurigai oleh pihak manajemen dari bank plat merah itu.
Hal itu terungkap dari keterangan terdakwa, di depan majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Aloysius Priharnoto Bayu Aji.
"Aksi itu saya lakukan saat saya melakukan pekerjaan saya, yakni proses pengisian uang ke mesin ATM, dari Mei 2017 hingga Mei 2018," katanya, Selasa (8/1/2019).
Terdakwa merupakan pegawai kontrak Bank Jateng Cabang Pekalongan.
Baca: Video Detik-detik Pria Bertato Tusuk Siswi SMK Hingga Tewas, Begini Faktanya
Bahkan, lanjutnya, selama periode tersebut, terdakwa tidak pernah sekalipun mendapatkan peringatan, meski terjadi kejanggalan dalam laporan keuangan.
Bahkan terdakwa juga mengaku seluruh uang milik Bank Jateng Cabang Pekalongan itu digunakannya untuk bermain judi.
"Semua untuk bermain judi, dan tidak ada yang digunakan untuk membeli barang, atau diberikan ke orang lain. Saya memang kecanduan berjudi sejak duduk di bangku kuliah," bebernya.
Baca: UPDATE Tewasnya Devi Setiani di Hotel Bersama Pria: Selain Kepala Hancur, Ada Lendir di Rahim Korban
Tidak hanya itu, Fredian juga menyampaikan sejumlah cara yang ia lakukan untuk mengambil uang-uang itu.
"Misalnya saya mau ambil Rp 200 juta, setelah itu saya ambil Rp 100 juta, dengan langsung mengambil uang itu usai proses transaksi pengambilan dari kas besar di Bank Jateng, lalu sisanya saya kembalikan ke mesin ATM," jelasnya.
Usai memasukkan uang ke ATM, terdakwa Fredian membuat laporan palsu pada dokumen yang harus dikembalikan ke petugas kas besar.
"Saya kelabuhi juga pendamping yang menemani selama proses pengisian ATM, hingga tidak menyadari jika nominal yang saya laporkan sebenarnya tidak sesuai," ujarnya.
Fredian juga mengutarakan, prosedur pengangkutan uang menuju ke mesin ATM yang dituju, ia mengakui jika proses membawa uang itu menggunakan kantong plastik, dan bukan boks penyimpan uang.
"Teknis pengangkutan uang dengan menggunakan kantong plastik itu, memang sudah diajarkan sejak pelatihan calon pegawai," katanya. (*)