Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penembakan di Sawah Besar Ditangkap, Dibawa ke RSJ untuk Ketahui Kondisi Kejiwaannya

Pelaku penembakan di Kelurahan Sawah Besar, Kota Semarang berhasil ditangkap. Dibawa ke RSJD untuk diperiksa kejiwaannya.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pelaku Penembakan di Sawah Besar Ditangkap, Dibawa ke RSJ untuk Ketahui Kondisi Kejiwaannya
TRIBUN JATENG/JAMAL A NASHR
Kapolsek Gayamsari Kompol Wahyuni Sri Lestari bersama anggotanya menunjukkan barang bukti, Selasa (8/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Jamal A Nashr

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi telah menangkap pelaku penembakan konter telepon seluler di Jalan Tambak Dalam Raya, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian Polrestabes Semarang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Penangkapan hanya berselang satu jam setelah peristiwa penembakan.

"Kasus pengerusakan yang menggunakan sarana airsoft gun kemarin, hitungan jam kami telah dapat mengamankan pelaku seorang laki-laki berinisial JDP," ungkap Kapolretabes Semarang melalui Kapolsek Gayamsari, Kompol Wahyuni Sri Lestari, Selasa (8/1/2019).

Ia mengungkapkan, tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gayamsari untuk proses penyelidikan.

BERITA TERKAIT

Dalam proses penyelidikan tersebut, ketika ditanya jawaban dari pelaku selalu melenceng dari pertanyaan petugas.

Guna mengetahui kondisi kejiwaannya, pelaku akhirnya dibawa ke RSJD dr Amino Gondohutomo pagi ini.

"Dibawa ke Rumah Sakit Amino untuk dilakukan observasi, apakah ada indikasi pelaku mengalami gangguan mental," sebutnya.

Proses observasi di rumah sakit diperkirakan akan memakan waktu selama tiga minggu.

Hasil observasi tersebut akan menjadi rujukan kelanjutan kasus ini.

"Kalau pelaku ini diindikasi ada gangguan kejiwaan otomatis kasus ini tidak sampai ke ranah pengadilan. Jika tidak, proses akan lanjut," katanya.

Jika pelaku terbukti tidak mengidap gangguan kejiwaan, ia akan dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman dua tahun delapan bulan kurungan.

Dalam penangkapan, petugas turut mengamankan sepucut airsoft gun beserta peluru sebagai barang bukti.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas