Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Penangkapan Wisnu Wardhana, Berpindah-pindah Kota hingga Perjalanan Kasus Hukumnya

Wisnu Wardhana ditangkap tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi. Ini fakta-faktanya.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
zoom-in Fakta-fakta Penangkapan Wisnu Wardhana, Berpindah-pindah Kota hingga Perjalanan Kasus Hukumnya
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TERTANGKAP - Terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana (WW) (bertopi dan bermasker) saat keluar dari Kejari Surabaya untuk dibawa ke Lapas Porong, Rabu (9/1). Tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya meringkus WW sekitar pukul 06.30 WIB di JL Raya Kenjeran dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - Wisnu Wardhana ditangkap tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.

Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini harus menjalani hukuman atas kasus korupsi aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU).

Sebelumnya Wisnu Wardhana sempat dibuntuti oleh petugas selama 3 pekan terakhir.

Wisnu Wardhana kemudian ditangkap paksa oleh petugas.

Wisnu Wardhana sempat menolak dan tidak membuka pintu mobil saat hendak ditangkap.

Mobil yang ditumpanginya bahkan melindas motor milik petugas kejaksaan yang sengaja diparkir tepat di depan mobil Wisnu Wardhana.

Berikut ini TribunSolo.com rangkum fakta-fakta dari penangkapan Wisnu Wardhana.

Berita Rekomendasi

1. Alasan penangkapan paksa

Penangkapan paksa Wisnu Wardhana dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2018 lalu.

"Karena tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri, terpaksa kami tangkap paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas