Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Puguh Budi Utami Menangis Saat Dicecar Pertanyaan oleh Hakim Marsidin Nawawi

Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami saat bersaksi untuk terdakwa Wahid Husen, eks Kalapas Sukamiskin

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sri Puguh Budi Utami Menangis Saat Dicecar Pertanyaan oleh Hakim Marsidin Nawawi
Tribun Jabar/Mega Nugraha Sukarna
Hakim Marsidin Nawawi saat menanyai Sri Puguh Budi Utami‎ 

"Begitu ya pola kerja pemerintah, yang sudah jelas di depan mata masih mencari penyelesaian masalah lain. Bosan telinga kita mendengar kabar soal Lapas Sukamiskin selalu bermasalah," kata Marsidin dan dijawab langsung oleh Sri Puguh yang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penataan. Marsidin kembali menyela.

"Akan...," ujar hakim. ‎Dan dijawab lagi oleh Sri Puguh. "Belum, tapi masuk sudah masuk kerangka kerja kami," kata perempuan berkerudung itu.

Baca: Persib Bandung Dinobatkan Menjadi Klub Paling Populer Se-Asia

Marsidin menanyakan soal OTT eks Kalapas Sukamiskin.

"Apakah OTT ini beri pelajaran dalam hal ini Dirjen Pas," kata Marsidin.

"Sangat. Kami akan memperketat pengawasan di level Kadiv di
Kanwil Kemenkum HAM," kata Sri Puguh

‎Marsidin tak berhenti bertanya. "Apakah Kadiv Pas tidak tahu ruang-ruang aneh di Lapas Sukamiskin yang tidak pada tempatnya seperti saung, kamar untuk berhubungan suami istri," ujar Marsidin.

Menurut Sri Puguh, Kadiv Pas menerima laporan dari Kalapas. Sedangkan Dirjen Pas menerima laporan dari Kadiv Pas.

Berita Rekomendasi

"Tapi apakah Kanwil Kemenkum HAM Jabar pernah laporan ke bu Dirjen," ujar Marsidin dan dijawab Sri Puguh, ia tidak mendapat laporan tersebut.

"Jadi kalau ibu tidak mendapat laporan-laporan itu, siapa yang salah," kata Marsidin. Sri Puguh tidak menjawab.

Tiba-tiba saja, Marsidin menanyakan sejumlah hal yang membuatnya menangis, yakni soal penerimaan tas Luis Vuitton dari Fahmi Darmawansyah, diberikan Wahid Husen‎ melalui sopirnya, Hendry Rahmat, kemudian oleh Hendry diberikan ke Mulyana, sopir Sri Puguh yang juga diperiksa saksi dalam kasus itu.

"Saksi Mulyana mengatakan dia dilarang ibu Dirjen menerima barang apapun, tapi Mulyana ini malah menerima tas itu dengan alasan tidak enak sama ‎pemberi dan menyimpannya di pantry tanpe memberi tahukannya pada ibu. Tapi tiba-tiba saja, barang yang dititipkan diserahkan ke KPK. Menurut ibu apakah dia jujur?," ujar Marsidin, bertanya.

Mendengar pertanyaan itu, Sri Puguh tersentak tidak bisa menjawab. Tiba-tiba saja, suaranya berat.

"Almarhum suami saya meminta saya agar dia tetap bekerja, dia tinggal bersama istrinya di rumah saya," ujar Sri Puguh.

Hakim Marsidin mengakhiri cecaran pertanyaannya.

‎Usai sidang, Tribun menanyakan lagi soal sopirnya, Mulyana yang tidak memberitahukan soal tas itu.

"Saya marah sekali sama dia, tapi almarhum suami menitipkannya pada saya. Padahal Demi Allah, saya tidak tahu soal tas, dan saya baru melihat tas itu sekarang di persidangan," ujar Sri Puguh. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas