Mayoritas Kasus Narkoba, 31 Personel Polda Sumut Telah Dipecat Selama Tahun 2018
Selain narkoba kesalahan yang dilakukan anggota yang dipecat itu didominasi karena disersi atau tinggalkan tugas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Medan M Fadli
TRIBUNNEWS.COLM, MEDAN - Sebanyak 31 personel Polda Sumut dipecat secara tidak hormat dan di antaranya merupakan perwira.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, dari 56 personel yang kami rekomendasi PTDH selama 2018, baru 31 yang sudah diputus melalui sidang komisi kode etik.
"Untuk sisanya yang berjumlah 25 personel lagi, masih dalam proses," ujar Nainggolan, Kamis (10/1/2019).
PTDH diberikan kepada personel yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran seperti meninggalkan tugas dan tindak pidana narkoba.
"Kesalahan yang dilakukan anggota yang dipecat itu didominasi karena disersi (tinggalkan tugas) dan narkoba, belum ada pelanggaran lain," sebut Nainggolan.
Informasi yang dihimpun untuk Polda Sumut merekomendasikan PTDH 17 dan diputus 8 personel, sedangkan satuan wilayah (satwil) rekomendasikan 39 personel, dan yang dipecat masih 23.
Masih dikatakan Nainggolan, saat ini ada 14 personel lainnya yang telah direkomendasikan PTDH pada 2018.
Masih dalam proses evaluasi atau 'penggodokan' satuan kerja terkait, seperti Inspektorat, Bidang Hukum (Bidkum) serta Bid Propam Polda Sumut.
"Sekarang ini, 14 personel yang masuk daftar rekomendasikan PTDH 2018 itu sedang dalam evaluasi, apakah dapat dipecat atau dapat dipertahankan," kata Nainggolan. (cr3/tribun-medan.com)