Berbekal Foto Syur, Kuli Bangunan Ini Berhasil Paksa Siswi SMA di untuk Berhubungan Intim
Seorang tukang bangunan, Aris Munandar (19) asal Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang mengancam akan menyebarkan foto syur teman perempuannya.
Editor: Sugiyarto
Tekanan psikis yang dialami oleh AR membuatnya jatuh sakit dan ia pun harus dirawat di rumah sakit.
Kemudian AR pun cerita pada orang tuanya atas permasalahan yang ia hadapi. Selang tidak lama mereka lapor ke Polsek Suruh.
"Setelah kami konsultasi dengan jajaran Polres Semarang unsur-unsur pidana telah memenuhi kami lanjutkan ke proses penyidikan," ujar Kapolsek Suruh, AKP Mustafa.
Aris dijerat pasal berlapis yaitu pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Kami juga menyita sebuah telepon seluler dan pakaian korban," ujar Mustafa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini Aris harus merasakan dinginnya lantai Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa. (*)