Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 17 Tahun di Jember Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Perkosa Kenalan Baru di Facebook

Tim Crime Hunter Polres Lumajang menangkap RAM (17), remaja asal Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, Senin (14/1/2019).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Remaja 17 Tahun di Jember Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Perkosa Kenalan Baru di Facebook
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Tim Crime Hunter Polres Lumajang menangkap RAM (17), remaja asal Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, Senin (14/1/2019).

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan dugaan perkosaan dari keluarga korban, berinisial SA (14).

Polisi melacak perkara itu setelah mendapatkan laporan dari ayah SA, pada Sabtu (12/1/2019) lalu.

Ayah SA melapor setelah mendengar cerita dari SA tentang perkosaan oleh orang yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook.

Bermula dari hilangnya SA pada Kamis (10/1/2019). Keluarga menyebutnya 'hilang' karena SA yang tidak lulus sekolah dasar itu tidak pamit kepada sang ayah, juga keluarga.

Keluarga kelimpungan mencari SA. Sampai pada Jumat (11/1/2019) malam, keluarga SA menemukan remaja putri tersebut sekitaran Kantor Pegadaian Kecamatan Yosowilangun.

SA pun mengaku jika dia pergi bersama RAM, remaja kuli bangunan. SA mengenal RAM dari jejaring sosial FB selama sebulan terakhir.

Berita Rekomendasi

RAM juga tidak lulus SD dan sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. RAM mengajak SA bertemu, kemudian mengajaknya berkeliling Yosowilangun.

Sampai akhirnya mereka berhenti di rumah kakek RAM di sebuah desa di Kecamatan Yosowilangun.

Di rumah itulah, RAM memerkosa SA. Jumat (12/1/2019) malam, RAM membawa SA keluar dari rumah sang kakek, dan meninggalkannya di sekitar Kantor Pegadaian Yosowilangun. Di tempat itu pula, keluarga SA menemukan remaja tersebut.

Kepada polisi, SA mengaku tidak mengenal lama RAM. Dia mengenalnya melalui FB. Polisi pun melacak keberadaan RAM, hingga membekuknya di rumah kakeknya, Senin (14/1/2019).

“Ini adalah tamparan keras bagi orang tua yang memiliki buah hati, khususnya yang memiliki anak yang berjenis kelamin perempuan. Adanya kejadian ini diharapkan membuka hati orang tua agar lebih menjaga anak anaknya dari orang yang belum dikenal."

"Jangan sampai kejadian memilukan yang terjadi di wilayah Kecamatan Yosowilangun ini terjadi pada salah satu keluarga kita,” tegas Arsal.

Lebih lanjut, Kapolres Lumajang itu berpesan agar lebih bijak dalam menggunakan social media.

“Kita semua tahu kalau memiliki sosisal media di dunia maya memiliki efek positif dan juga efek negatif. Maka dari itu saya berpesan kepada seluruh pengguna jejaring sosial, khususnya anak muda agar lebih berhati hati dan semakin bijak dalam penggunaanya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, RAM dijerat memakai Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena melakukan persetubuhan terhadap anak. Ancaman pidananya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Remaja 17 Tahun di Jember Perkosa Kenalan Baru di Facebook

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas