Direktur Politani Kupang Masih Pertimbangkan Sanksi terkait Kasus Dosen Selingkuh dengan Mahasiswa
Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang mengatakan belum bisa menjatuhkan sanksi lantaran belum menemukan aturan yang mengikat langsung.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Ir Thomas Lapenangga MS berharap agar masyarakat jangan salah menilai kasus perselingkuhan yang terjadi antara dosen dan mahasiswi Politeknik Pertanian Negeri Kupang baru-baru ini.
"Kalau menilai berarti kita mesti kembali kepada akar persoalan. Sementara, tiap orang punya persepsi masing-masing dengan persoalan itu," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/1/2019).
Dia menjelaskan, pihak-pihak yang berseteru dalam persoalan ini telah berdamai. Artinya, katanya, ada hal yang telah menyatukan mereka kembali.
Apalagi, sewaktu kejadian dosen bersangkutan tidak berada dalam kamar sang mahasiwa.
"Kalau sudah damai itu satu hal yang luar biasa. Karena saya tahu persis masing-masing kampung punya adat sendiri-sendiri. Berarti ini ada sesuatu yang menyatukan mereka dan bisa berdamai. Makanya kita harus kembali melihat kronologi. Mungkin ada salah melihat situasi pada saat itu dan salah memberikan persepsi. Dan kebenaran ada di siapa, ini ada di mereka berdua. Iya to?" katanya.
Karena itu, dirinya sangat berharap agar setiap orang boleh memberikan persepsi dengan berpangkal pada kronologis kejadian.
Baca: Petugas Satpol PP Kaget, Legiman Pengemis di Pati Ternyata Punya Kekayaan Lebih dari Rp 1 Miliar
Mengenai sanksi, Thomas mengatakan akan memberikan sanksi yang setimpal. Namun, harus mendapatkan landasan kuat terlebih dahulu.
Pihaknya memiliki aturan yang diturunkan langsung dari Kemenristekdikti dan beberapa aturan lain.
"Di situ kami diberikan rambu-rambu terutama Tipikor dan masalah ini, bahwa kalau ada keputusan yang inkrah baru kami ambil tindakan langsung," jelasnya.
Apalagi, katanya, kedua belah pihak sekarang sudah berdamai.
Sedangkan sanksi misalnya pemecatan, katanya, akan dilakukan sekiranya ada putusan inkrah dari pengadilan. Terlebih, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari istri dosen bersangkutan.
"Saya bersama kawan-kawan yang lain baru saja melakukan rapat terkait masalah ini. Saya memang pimpinan, tapi tidak bisa ambil keputusan sendiri. Dan belum ada keputusan pasti mengenai kasus ini," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi lantaran belum menemukan aturan yang mengikat langsung.
"Mengenai sanksi, kita masih pertimbangkan bahwa kedua pihak sudah berdamai. Kami cari aturan mengikat langsung tapi tidak ada," jelasnya.