Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Politani Kupang Masih Pertimbangkan Sanksi terkait Kasus Dosen Selingkuh dengan Mahasiswa

Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang mengatakan belum bisa menjatuhkan sanksi lantaran belum menemukan aturan yang mengikat langsung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Direktur Politani Kupang Masih Pertimbangkan Sanksi terkait Kasus Dosen Selingkuh dengan Mahasiswa
Pos Kupang
Dosen bergelar doktor asal perguruan tinggi di Kupang kepergok berselingkuh dengan mahasisiswinya di kamar kos 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Ir Thomas Lapenangga MS berharap agar masyarakat jangan salah menilai kasus perselingkuhan yang terjadi antara dosen dan mahasiswi Politeknik Pertanian Negeri Kupang baru-baru ini.

"Kalau menilai berarti kita mesti kembali kepada akar persoalan. Sementara, tiap orang punya persepsi masing-masing dengan persoalan itu," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/1/2019).

Dia menjelaskan, pihak-pihak yang berseteru dalam persoalan ini telah berdamai. Artinya, katanya, ada hal yang telah menyatukan mereka kembali.

Apalagi, sewaktu kejadian dosen bersangkutan tidak berada dalam kamar sang mahasiwa.

"Kalau sudah damai itu satu hal yang luar biasa. Karena saya tahu persis masing-masing kampung punya adat sendiri-sendiri. Berarti ini ada sesuatu yang menyatukan mereka dan bisa berdamai. Makanya kita harus kembali melihat kronologi. Mungkin ada salah melihat situasi pada saat itu dan salah memberikan persepsi. Dan kebenaran ada di siapa, ini ada di mereka berdua. Iya to?" katanya.

Karena itu, dirinya sangat berharap agar setiap orang boleh memberikan persepsi dengan berpangkal pada kronologis kejadian.

Baca: Petugas Satpol PP Kaget, Legiman Pengemis di Pati Ternyata Punya Kekayaan Lebih dari Rp 1 Miliar

Mengenai sanksi, Thomas mengatakan akan memberikan sanksi yang setimpal. Namun, harus mendapatkan landasan kuat terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

Pihaknya memiliki aturan yang diturunkan langsung dari Kemenristekdikti dan beberapa aturan lain.

"Di situ kami diberikan rambu-rambu terutama Tipikor dan masalah ini, bahwa kalau ada keputusan yang inkrah baru kami ambil tindakan langsung," jelasnya.

Apalagi, katanya, kedua belah pihak sekarang sudah berdamai.

Sedangkan sanksi misalnya pemecatan, katanya, akan dilakukan sekiranya ada putusan inkrah dari pengadilan. Terlebih, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari istri dosen bersangkutan.

EO, isteri dosen LL saat bersitegang dengan GM yang merupakan selingkuhan suaminya di dalam kos di jalan Souverdi Oebufu pada Rabu (8/1/2019) sore
EO, isteri dosen LL saat bersitegang dengan GM yang merupakan selingkuhan suaminya di dalam kos di jalan Souverdi Oebufu pada Rabu (8/1/2019) sore (Foto dari keluarga untuk Pos Kupang)

"Saya bersama kawan-kawan yang lain baru saja melakukan rapat terkait masalah ini. Saya memang pimpinan, tapi tidak bisa ambil keputusan sendiri. Dan belum ada keputusan pasti mengenai kasus ini," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi lantaran belum menemukan aturan yang mengikat langsung.

"Mengenai sanksi, kita masih pertimbangkan bahwa kedua pihak sudah berdamai. Kami cari aturan mengikat langsung tapi tidak ada," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas