Dites Urine Mendadak, Kapolres Empat Lawang Positif Narkoba, Ini Sanksi Yang Bakal Diterimanya
Kapolres Empat Lawang, AKBP Agus Setyawan, saat ini diperiksa Bid Propam Polda Sumsel karena urienya positif mengandung narkoba
Editor: Hendra Gunawan
Kapolda Sumsel, mengatakan kandungan Ampetamine sebenarnya bisa saja terkandung dalam obat batuk.
Untuk itulah dirinya meminta AS dapat membuktikan apabila dirinya mengkonsumsi ampetamine dalam rangka penyembuhan.
"Kan kalau betul itu obat batuk, ada bukti botol obatnya, ada resep dokternya. Nah itu dibawa, dibuktikan kepada penyidik supaya bisa benar-benar terbukti tidak mengonsumsi narkoba," jelas Zulkarnain.
Apabila terbukti mengonsumsi narkoba, maka Ajun Komisaris Besar AS terancam sanksi disiplin yakni pencopotan dari jabatannya saat ini serta penundaan kenaikan pangkat
Jadi Kapolres Empat Lawang Tahun 2017
AKBP Agus Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit tiga Ditresnarkoba Polda Sumsel menjabat sebagai Kapolres Empat Lawang pada tahun 2017 lalu.
Saat itu dia menggantikan AKBP Bayu Dewantoro yang berpindah tugas menjadi Kapolres Musi Rawas.
Saat acara prosesi pisah sambut keduanya dilakukan tradisi pedang pora dan penyematan bunga kepada AKBP Agus Setyawan dihalaman Mapolres Empat Lawang, Kamis (30/11/2017).
Perhelatan yang melibatkan seluruh jajaran Polres Empat Lawang tersebut tampak begitu meriah.
Pasalnya pihak panitia menyajikan Tari sambut untuk Kapolres baru yang diperagakan langsung oleh para Polwan.
Saat itu AKBP Agus Setyawan menggungkapkan bahwa yang akan ia dilakukan diawal jabatannya adalah meningkatkan tugas dan pungsi kamtibmas guna keamanan dan kenyamanan untuk masyarakat di Empat Lawang.
Ia menambahkan bahwa nantinya pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat, seperti melakukan pendekatan kepada perangkat desa mulai dari lurah dan kepala desa. (Sripoku.com/TribunSumsel.com)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kapolres Empat Lawang Positif Narkoba, Kapolda: Sanksinya Dipenjara hingga Dicopot,