Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Penyerang Polisi Jadi Tersangka, 9 Pelaku Sweeping Dikenakan Wajib Lapor

Sembilan pelaku sweeping di Kota Solo, Jawa Tengah, yang ditangkap petugas telah dibebaskan. Sementara dua lainnya jadi tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Penyerang Polisi Jadi Tersangka, 9 Pelaku Sweeping Dikenakan Wajib Lapor
Tribun Jateng/Akbar Hari Mukti
Kericuhan di Rutan Solo, Kamis (10/1/2019). TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sembilan dari 11 pelaku sweeping di Kota Solo, Jawa Tengah, yang ditangkap petugas Kepolisian Resor Kota Surakarta telah dibebaskan dan dikenai wajib lapor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Komisaris Polisi Fadli mengatakan, mereka dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan di Polresta Surakarta

"Adapun dua orang lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah," katanya, Rabu (16//2019).

Ia mengatakan, sembilan orang yang diduga terlibat sweeping di Solo tersebut dibebaskan pada Senin (14/1/2019), tetapi keterlibatan mereka dalam kasus itu masih didalami.

"Jika mereka terlibat kasus itu, tentunya tindakan tegas dengan diproses hukum," jelasnya.

Menurut dia, dua pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AH (21), warga Losari, Pasar Kliwon, Solo, dan NC (36), warga Tanon, Sragen, sudah dilimpahkan ke Polda Jateng serta ditahan karena keduanya menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam berupa samurai dan airgun saat hendak ditangkap.

"Kedua tersangka ini, hampir melukai petugas saat akan ditangkap. Namun, petugas dengan sigap berhasil melumpuhkan keduanya," kata Fadli.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata api dan Bahan Peledak serta Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan

Melawan Aparat Hukum
Meskipun sembilan pelaku lainnya dibebaskan dan dikenai wajib lapor, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada yang dijadikan tersangka karena kasus tersebut hingga saat ini masih terus dikembangkan oleh Kepolisian.

Sembilan orang yang dibebaskan dan dikenai wajib lapor terdiri atas Mf (37), warga Semanggi, Solo, Fi (28), warga Karangasem, Karanganyar, Rus(37), warga Semanggi, Solo, Na (31), warga Jumantono, Karanganyar, NL (39), warga Tanon, Sragen, AI (22), warga Semanggi, Solo, NR (31), warga Batur, Banjarnegara, GS(35), warga Joyosuran, Solo, dan Sn (46), warga Grogol, Sukoharjo.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang terlibat kasus keributan di Rutan, konvoi, dan sweeping, di dua lokasi berbeda di kawasan Semanggi Pasar Kliwon Solo, Kamis (10/1/2019).

Tim gabungan terdiri dari anggota Polres, Brimob, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatengmembekuk para pelaku, pada malam harinya pukul 19.00 WIB.

Tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Surakarta segera melakukan olah TKP di Jalan Raya Pasar Klithikan, Notoharjo, Semanggi, kemudian dilanjutkan di sebuah ruko yang tidak jauh dari lokasi pertama, Minggu (13/1/2019).

Menurut Kapolres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mereka yang diamankan tersebut diduga telah melakukan kerusuhan dan penyerangan petugas di rutan, serta juga sering melakukan sweeping menyerangan kepada masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dua Penyerang Polisi Jadi Tersangka dan 9 Pelaku Sweeping Wajib Lapor di Polresta Surakarta

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas