Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Negara Rp 388,5 Juta, Direktur Utama PDAM Ende Ditahan

Akibat dari perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp. 388,5 juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rugikan Negara Rp 388,5 Juta, Direktur Utama PDAM Ende Ditahan
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Suasana saat Dirut PDAM Ende, Soedarsono menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (22/1/2019) 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

TRIBUNNEWS.COM, ENDE -  Dirut PDAM Ende, Soedarsono dan seorang stafnya, Muhammad Kurniadi Mandaka ditahan  jaksa pada Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (22/1/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Soedarso mengatakan,  pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Korupsi Pungutan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun 2015 dan Tahun 2016 pada PDAM Tirta Kelimutu Kabupaten . Ende.

"Tersangka dan barang bukti diserahkan dari penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Ende ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ende," kata Soedarsono dalam keterangan persnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, (22/1/2019).

Dikatakan selesai dilakukan pemeriksaan oleh JPU, kedua tersangka langsung ditahan Kepala Kejaksaan Negeri Ende dengan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor: Print-01 dan 02/P.3.14/Ft.1/01/2019 tanggal 22 Januari 2019.

Dikatakan bahwa dengan alasan dari para tersangka untuk menunggu keluarganya, proses penahanan ditunda sampai jam 15.00 wita sambil menunggu keluarga tersangka datang menemui tersangka dengan membawa pakaian dan makanan.

Akhirnya pada pada pukul 15.00 Wita, kedua tersangka langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Ende untuk ditahan selama 20 (dua puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 22 Januari 2019 sampai dengan 10 Pebruari 2019.

Baca: Kronologi Lengkap Ibu Muda di Oesapa-Kupang Buang Bayi: Melahirkan Sendiri hingga Ditinggal Pacar

Berita Rekomendasi

Dikatakan akibat dari perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp. 388.500.000.; Kedua tersangka melanggar kesatu primer pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 dan atau kedua pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;.

Saat diantar menuju ke Rutan Ende kedua tersangka dikawal petugas pengawalan terdiri dari 2 orang anggota Polres Ende atas Briptu Abdul Gani dan dan Moh. Alfian Nur serta 1 orang Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Ende, Maria Sisilia G. Raga, SH.

Pengecara kedua tersangka, Petrus Wada kepada wartawan mengatakan sebagai warga negara yang baik kliennya siap mengikuti berbagai proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ende.

Untuk proses pembuktian atas kasus yang menimpa kliennya akan diuji dalam proses persidangan.

Disaksikan Pos Kupang setelah menjalani proses pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus, kedua tersangka lalu dibawa menuju ke Rutan Ende menggunakan mobil tahanan.

Dalam catatan Pos Kupang kedua tersangka adalah tahanan perdana yang menumpang mobil tahanan baru milik Kejaksaan Negeri Ende.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas