Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Tidak Menyangka Tindak Cabul ke Anak di Bawah Umur Membawanya Masuk Penjara

Satreskrim Polres Sumedang mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaus lengan panjang hijau abu dan celana jeans hitam

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Tidak  Menyangka Tindak Cabul ke Anak di Bawah Umur Membawanya Masuk Penjara
tribunjabar/hakim baihaqi
Wakapolres Sumedang, Kompol Sigit Rahayudi menunjukkan barang bukti kasus pemuda yang menyetubuhi anak di bawah umur di Sumedang 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - UZ (28), warga Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten  Sumedang mengaku tidak menyangka menyetubuhi anak di bawah umur bisa membawanya ke balik terali besi.

Anak di bawah umur yang disetubuhi oleh UZ, yakni EAY (15), warga Kecamatan  Sumedang  Utara.

UZ mengatakan, ia berkenalan dengan EAY pada Oktober 2018.

Dua pekan kemudian, ia menyatakan rasa suka dan ingin melanjutkan ke hubungan lebih serius dengan EAY.

Minggu, 11 November 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, UZ mengajak EAY untuk bertamu ke rumahnya.

Pada saat itu kediamaannya dalam kondisi sepi.

BERITA TERKAIT

"Di situ saya terbawa nafsu," kata UZ di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jumat (25/1/2019).

Setelah kejadian tersebut terjadi, beberapa waktu kemudian UZ mendatangi orang tua EAY dan menyampaikan keinginannya untuk siap bertanggung jawab.

Namun ditolak orangtua AEY, karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan bukan berasal dari keluarga berada.

"Mungkin gara - gara itu saya langsung dilaporkan polisi, menyesal," katanya.

Wakapolres Sumedang, Kompol Sigit Rahayudi, mengatakan, orangtua EAY melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 7 Januari 2019.

"Pelaku telah ditangkap oleh unit PPA pada hari Kamis (24/1/2019) pukul 11.00 WIB di Sumedang," kata Kompol Sigit Rahayudi di Mapolres Sumedang, Jumat (25/1/2019).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaus lengan panjang hijau abu dan celana jeans hitam.

Sigit mengatakan, UZ dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2, Undang-undang (UU) 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang N0 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kompol Sigit Rahayudi.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas