Guru Wanita Cabuli 5 Muridnya di Aceh Utara, Iming-imingi Imbalan Rp2000 untuk Berbuat Tak Senonoh
Polres Aceh Utara menangkap seorang wanita oknum guru mengaji berinisial N (31) di rumahnya Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Senin (29/1/2019).
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
TRIBUN-VIDEO.COM, ACEH UTARA - Polres Aceh Utara menangkap seorang wanita oknum guru mengaji berinisial N (31) di rumahnya Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Senin (29/1/2019).
Pasalnya, pelaku diduga mencabuli lima anak di bawah umur sepanjang 2018.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara menyebutkan, kasus itu dilaporkan salah satu ibu korban pada 11 Desember 2018.
"Penyidik mendalami keterangan lima korban. Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan. Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun," sebutnya.
Disebutkan, menurut keterangan korban, modusnya yaitu mengajak anak-anak ini menonton video yang disimpan dalam handphone pelaku.