Wawan Bantah Nginap di Hotel Bersama Cewek, Katanya Hanya Makan Ditemani Anak Teman Istrinya
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, narapidana kasus tipikor yang mendekam di Lapas Sukamiskin dihadirkan sebagai saksi kasus suap
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, narapidana kasus tipikor yang mendekam di Lapas Sukamiskin dihadirkan sebagai saksi kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/1/2019).
Di persidangan, Wawan membantah datang di satu hotel di Kota Bandung dan menginap dengan teman wanitanya, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.
Wawan dalam kasus tersebut juga diduga memberikan uang total sebesar Rp 69 juta kepada Wahid Husen untuk diberi kemudahan dalam izin keluar lapas dengan modus untuk perawatan kesehatan.
"Dalam dakwaan jaksa, saudara (Wawan) pernah ke Hotel Mercure, untuk menginap dengan teman wanita?" tanya Hakim Daryanto.
Wawan membantah menginap di hotel tersebut dan berdalih hanya pergi makan bersama anak teman istrinya.
"Saya gak menginap, cuma nyari makan. Ada teman saya yang member di Hotel Mercure dan Hilton. Saya makan saja. Ikut nebeng karena ada anaknya teman istri saya. Saya gak tahu teman wanita yang dimaksud," kata Wawan.
Sebelumnya beredar luas di tengah masyarakat tentang wanita berinisial FNJ yang disebut-sebut sebagai teman kencan Wawan.
Wawan juga membantah menginap di Hotel Mercure dengan cara menyalahgunakan izin berobat. Saat itu, Wawan mengaku mendapat izin berobat untuk pemeriksaan gigi.
"Saat menunggu antrean dokter gigi yang lumayan lama, saya menyempatkan diri ke hotel untuk makan. Alasannya, selama di luar lapas saya tidak nyaman jika makan di area terbuka karena statusnya sebagai tahanan. Jadi ke hotel itu tidak nginap," ujar Wawan.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, Wawan turut mendapat fasilitas mewah selama mendekam di Lapas Sukamiskin.
Pada Maret 2018 sampai Juli 2018, terdakwa Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan “kemudahan” dalam hal pemberian izin keluar dari lapas untuk Wawan selama beberapa kali.
"Antara lain pada 5 Juli 2018 dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten, namun ternyata disalahgunakan, dengan menginap di Hotel Newton," ujar jaksa KPK, Trimulyono Hendardi di sidang pembacaan dakwaan belum lama ini.
Selain itu, terdakwa juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin keluar lapas dalam bentuk izin berobat ke rumah sakit pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang.