Menang Rp 26 Juta, Perangkat Desa di Jember Ditangkap Terlibat Judi Taruhan Pemilihan Kepala Dusun
apolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menegaskan pihaknya sengaja merilis perjudian di ajang Pemilihan Kepala Dusun (Pilkasun)
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menegaskan pihaknya sengaja merilis perjudian di ajang Pemilihan Kepala Dusun (Pilkasun) di Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo, Jember.
Tujuannya supaya masyarakat lain tidak melakukan perjudian serupa di pesta demokrasi yang akan berlangsung pada April 2019 nanti.
"Kenapa kami rilis, karena ini sangat penting terutama di tahun politik, di pesta demokrasi bulan April nanti di mana rakyat Indonesia memilih di ajang Pileg dan Pilpres. Jangan sampai ada masyarakat yang melakukan perjudian karena perjudian melanggar hukum, bahkan ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Kusworo saat rilis perjudian Pilkasun di Mapolres Jember, Kamis (7/2/2019).
Seperti ditulis sebelumnya, jajaran Polsek Tempurejo, Jember menangkap dua orang penjudi di ajang Pilkasun Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo yaitu Sutrisno (58) dan Kariem (29).
Sutrisno merupakan seorang perangkat desa di Desa Kejayan Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso. Sedangkan Kariem adalah seorang pedagang dari Desa Patemon Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso.
Letak antara Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember dengan kedua kecamatan di Kabupaten Bondowoso itu terbilang jauh, sekitar 80 kilomter.
Meski jaraknya jauh rupanya tidak menyurutkan niat dua orang itu untuk bertaruh di Pilkasun Desa Curahtakir.
Mereka berjudi di Pemilihan Kepala Dusun Krajan Desa Curahtakir. Ada dua orang calon kasun. Keduanya memilih calon nomor urut 2 dan nge-voor (memberi suara tambahan) 50 suara ke calon nomor urut 2.
Setelah penghitungan, calon nomor urut 2 kalah dan berselisih 12 suara dengan nomor urut 1. Meski calonnya kalah, kedua orang itu tetap menang dan memperoleh hasil judi sebanyak Rp 26 juta.
"Bandarnya kalah, dan kedua orang tersangka ini menang. Mendapatkan uang Rp 26 juta. Kami tangkap usai berjudi di Jl dusun Krajan di Desa Curahtakir. Selain uang tunai, kami sita ponsel dan mobil yang dipakai untuk bertransaksi," imbuh Kusworo.
Pihaknya masih akan menelusuri bandar yang diketahui berinisial M tersebut. "Termasuk dua orang tersangka ini sudah berapa lama, berapa sering dan di mana saja berjudi," lanjut Kusworo.
Kusworo menegaskan, pihaknya melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di Kabupaten Jember.
Ditambah lagi jika perjudian itu menyangkut sebuah perhelatan yang seharusnya dilakukan secara demokratis, seperti pada sebuah pemilihan kepala dusun, kepala desa, kepala daerah, anggota parlemen/dewan, juga kepala negara (presiden dan wakil presiden).
"Saya tegaskan dan saya imbau supaya tidak ada perjudian di ajang Pemilu ini," tegas Kusworo.
Kedua orang itu dijerat memakai Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Perangkat Desa di Jember Ditangkap Polisi terkait Judi Pilkasun, Warga Diingatkan Hal ini di Pilpres