Terbaru Kecelakaan Bus Kramat Djati di Bypass Cicalengka, Sopir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka
"Iya, hari ini sopir bus kita tetapkan jadi tersangka," kata Direktur Lalulintas Polda Jabar, Kombes Mohamad Aris, melalui pesan singkatnya, Kamis
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menetapkan sopir bus Kramat Djati berinisial A sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal bus yang dikendarainya di Jalan Raya Bypass Cicalengka, Kabupaten Bandung, Rabu (6/2/2019) subuh kemarin.
"Iya, hari ini sopir bus kita tetapkan jadi tersangka," kata Direktur Lalulintas Polda Jabar, Kombes Mohamad Aris, melalui pesan singkatnya, Kamis (7/2/2019).
Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran polisi menilai bahwa kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian pengemudi yang kurang konsentrasi saat mengendarai bus.
"Karena kelalaiannya menyebabkan laka (kecelakaan)," kata Aris.
Baca: Fakta Kecelakaan Bus Kramat Jati di Bypass Cicalengka Bandung, Kronologi hingga Jumlah Korban
Sopir bus tersebut dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jo Pasal 312 UU LLAJ.
Sebelumnya, sopir bus Kramat Djati ini sempat melarikan diri setelah kecelakaan terjadi.
Dengan kondisi luka ringan, sopir bus tersebut langsung meninggalkan lokasi kecelakaan.
Polisi yang mengetahui hal itu langsung mencari A dan berhasil menemukannya kemarin siang di wilayah Kota Cimahi.
"Sopir ini luka ringan, enggak tahu bagaimana bisa ke Cimahi, mungkin dia naik kendaraan lain sampai ke Cimahi, karena pada saat kejadian (kecelakaan) itu kan jam 4 subuh," tutur Aris.
Bus sendiri berangkat Selasa (5/2/2019) pukul 20.30 WIB dari Wonogiri.
Dalam perjalanan, bus sempat berhenti di wilayah Tasikmalaya, Rabu (6/2/2019) dini hari, pukul 01.30 WIB.
Bus bernomor polisi D 7591 AF ini kemudian kembali melanjutkan perjalanannya, bergerak dari arah timur Nagreg menuju Bandung.
Baca: Sopir Bus Kramat Djati yang Terguling di Cicalengka Ditangkap
Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Bypass Cicalengka, Kabupaten Bandung, sopir bus yang kelelahan diduga tidak konsentrasi sehingga laju kendaraan oleng dan menabrak pohon.
Bus kemudian jatuh terguling ke tebing setinggi 5 meter, sampai akhirnya berhenti di jalan di bawahnya dengan posisi terbalik.
Akibat kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan belasan lainnya luka-luka.
"Dua orang meninggal, korban terjepit badan bus," kata Aris. (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Sopir Bus Kramat Djati sebagai Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan 2 Penumpang"