Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbaru Kecelakaan Bus Kramat Djati di Bypass Cicalengka, Sopir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka

"Iya, hari ini sopir bus kita tetapkan jadi tersangka," kata Direktur Lalulintas Polda Jabar, Kombes Mohamad Aris, melalui pesan singkatnya, Kamis

Editor: Daryono
zoom-in Terbaru Kecelakaan Bus Kramat Djati di Bypass Cicalengka, Sopir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka
Tribun Jabar/Mumu Mujahidin
Bus Kramat Jati terjun bebas dari Jalan By Pass Cikopo hingga terbalik ke Jalan Cipeutag, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Rabu (6/2/2019) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menetapkan sopir bus Kramat Djati berinisial A sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal bus yang dikendarainya di Jalan Raya Bypass Cicalengka, Kabupaten Bandung, Rabu (6/2/2019) subuh kemarin.

"Iya, hari ini sopir bus kita tetapkan jadi tersangka," kata Direktur Lalulintas Polda Jabar, Kombes Mohamad Aris, melalui pesan singkatnya, Kamis (7/2/2019).

Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran polisi menilai bahwa kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian pengemudi yang kurang konsentrasi saat mengendarai bus.

"Karena kelalaiannya menyebabkan laka (kecelakaan)," kata Aris.

Baca: Fakta Kecelakaan Bus Kramat Jati di Bypass Cicalengka Bandung, Kronologi hingga Jumlah Korban

Sopir bus tersebut dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jo Pasal 312 UU LLAJ.

Sebelumnya, sopir bus Kramat Djati ini sempat melarikan diri setelah kecelakaan terjadi.

Dengan kondisi luka ringan, sopir bus tersebut langsung meninggalkan lokasi kecelakaan.

Polisi yang mengetahui hal itu langsung mencari A dan berhasil menemukannya kemarin siang di wilayah Kota Cimahi.

"Sopir ini luka ringan, enggak tahu bagaimana bisa ke Cimahi, mungkin dia naik kendaraan lain sampai ke Cimahi, karena pada saat kejadian (kecelakaan) itu kan jam 4 subuh," tutur Aris.

Bus sendiri berangkat Selasa (5/2/2019) pukul 20.30 WIB dari Wonogiri.

Dalam perjalanan, bus sempat berhenti di wilayah Tasikmalaya, Rabu (6/2/2019) dini hari, pukul 01.30 WIB.

Bus bernomor polisi D 7591 AF ini kemudian kembali melanjutkan perjalanannya, bergerak dari arah timur Nagreg menuju Bandung.

Baca: Sopir Bus Kramat Djati yang Terguling di Cicalengka Ditangkap

Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Bypass Cicalengka, Kabupaten Bandung, sopir bus yang kelelahan diduga tidak konsentrasi sehingga laju kendaraan oleng dan menabrak pohon.

Bus kemudian jatuh terguling ke tebing setinggi 5 meter, sampai akhirnya berhenti di jalan di bawahnya dengan posisi terbalik.

Akibat kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan belasan lainnya luka-luka.

"Dua orang meninggal, korban terjepit badan bus," kata Aris. (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Sopir Bus Kramat Djati sebagai Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan 2 Penumpang" 

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas