Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijanjikan Gaji Rp 500 Ribu Per Pekan, Dua Perempuan Ternyata Dijadikan Pelayan Kafe Remang-remang

Korban awalnya dirayu dengan pekerjaan bergaji Rp 500 ribu per pekan, ternyata pekerjaan yang dijanjikan adalah pelayan kafe remang-remang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dijanjikan Gaji Rp 500 Ribu Per Pekan, Dua Perempuan Ternyata Dijadikan Pelayan Kafe Remang-remang
Tribungowa.com/Ari Maryadi
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama (tengah) merilis penangkapan tiga pelaku perdagangan perempuan. TRIBUNGOWA.COM/AR MARYADI 

TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Dua perempuan asal Kabupaten Gowa, DN (17) dan NA (18) menjadi korban perdagangan perempuan. Keduanya dipekerjakan sebagai pelayan kafe remang-remang.

Kasus ini berhasil terungkap, setelah orang tua salah satu korban, SC melapor ke Mapolres Gowa, Jumat (8/2/2019) lalu.

Ia melaporkan jika anak perempuannya telah dibawa lari dan dipekerjakan pada kafe di Kabupaten Pangkep.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Herly Purnama mengungkapkan, korban awalnya dirayu dengan pekerjaan bergaji Rp 500 ribu per pekan oleh salah satu pelaku, NR (17). Korban pun tergiur lalu mengiyakan.

Selanjutnya, korban dijemput oleh pelaku Amir Bin Ambo dan Muh Saing di sebuah salon Jl Minasaupa Kota Makassar dan langsung dibawa ke Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep, Sabtu (2/2/2019) lalu.

"Saat tiba, korban kaget ternyata pekerjaan yang dijanjikan adalah pelayan kafe remang-remang. Tugasnya menemani tamu minum minuman beralkohol," kata Herly Purnama, Senin (11/2/2019).

Herly melanjutkan, kedua korban dipekerjakan selama empat hari di kafe remang-remang tersebut. Korban sempat meminta izin pulang, namun pelaku tidak membolehkan.

Baca: Cerita Pedagang Soto Dijarah Monyet Kelaparan: Kalau Nggak Ditungguin Monyet Bawa Lontong Kerupuk

Berita Rekomendasi

"Korban dipekerjakan di Kafe Alexis dan Kafe Ceria 01 Pangkep, hingga akhirnya berhasil diselamatkan oleh Unit PPA Polres Gowa," tambah Herly Purnama.

Ketiga pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ketiganya adalah Amir Bin Ambo (34), Muh Saing (23), serta NR (17 tahun).

Amir Bin Ambo diketahui merupakan pemilik kafe, warga Dusun Mappajuara Desa Baring Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.

Sementara Muh Saing adalah kasir kafe, dan NR berperan mencari karyawan, termasuk merayu korban.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 2 UU No 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta pasal 83 Jo pasal 76f UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah telepon genggam yang dilakukan pelaku menghubungi korban.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kronologi Perdagangan Perempuan di Gowa, Rayuan Pekerjaan Hingga Jadi Pelayan Kafe

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas