Ini yang Melatarbelakangi SK yang Mengurangi Luasan Cagar Alam Kamojang-Papandayan Jadi TWA
Kontruksi konsep cagar alam menurut aturan undang-undang membatasi gerak manusia untuk beraktifitas.
Editor: Eko Sutriyanto
Hanya memang, perubahan luasan cagar alam menjadi taman wisata alam ini, nilainya melebihi dari nilai luasan kerusakan lingkungan yang ada di dua cagar alam itu.
"Di Cagar Alam Kamojang kawan (kritis) terbukanya seluas 855 hektare dan di Papandayan seluas 449,17 hektare. Itu yang akan dipulihkan ekosistemnya dan pemulihan ekosistem itu memerlukan status taman wisata alam," ujar dia.
Lantas, kenapa jumlah perubahan luasannya cagar alam menjadi taman wisata alamnya seperti tertuang di SK, nilainya melebihi dari luasan kerusakan itu sendiri, Ammy berdalih, itu karena belum mencakup pemanfaatan air.
"Bahwa nilai luas yang berubah ini mencakup pemanfaatan air dan pengembangan panas bumi," ujar dia.
Ia menambahkan, SK itu berdasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan serta Permenhu Noor P.34/Menhut-ii/2010 Tentang Cara Perubahan Fungsi Kwasan Hutan.
"Kami yang mengajukan perubahan luasan itu dan menurut PP itu kami punya kewenangan. Kajiannya dilakukan sejak 2012 dan pada 2016 dilakukan penelitian melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Lipi, IPB, Pemprov Jabar, Ditjen PTKL," kata Ammy. (men)