Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini yang Melatarbelakangi SK yang Mengurangi Luasan Cagar Alam Kamojang-Papandayan Jadi TWA

Kontruksi konsep cagar alam menurut aturan undang-undang membatasi gerak manusia untuk beraktifitas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini yang Melatarbelakangi SK yang Mengurangi Luasan Cagar Alam Kamojang-Papandayan Jadi TWA
Tribun Jabar/ Mega Nugraha Sukarna
Massa yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam saat berunjuk rasa di depan Kantor BKSDA Jabar, Jalan Gedebage Kota Bandung Kamis (14/2). 

"Di Cagar Alam Kamojang kawan (kritis) terbukanya seluas 855 hektare dan di Papandayan seluas 449,17 hektare. Itu yang akan dipulihkan ekosistemnya dan pemulihan ekosistem itu memerlukan status taman wisata alam," ujar dia.

Lantas, kenapa jumlah perubahan luasannya cagar alam menjadi taman wisata alamnya seperti tertuang di SK, nilainya melebihi dari luasan kerusakan itu sendiri, Ammy berdalih, itu karena belum mencakup pemanfaatan air.

"Bahwa nilai luas yang berubah ini mencakup pemanfaatan air dan pengembangan panas bumi," ujar dia.

Ia menambahkan, SK itu berdasar hukum Peraturan Pemeri‎ntah (PP) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan serta Permenhu Noor P.34/Menhut-ii/2010 Tentang Cara Perubahan Fungsi Kwasan Hutan.

"Kami yang mengajukan perubahan luasan itu dan menurut PP ‎itu kami punya kewenangan. Kajiannya dilakukan sejak 2012 dan pada 2016 dilakukan penelitian melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Lipi, IPB, Pemprov Jabar, Ditjen PTKL," kata Ammy. (men)‎

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas