Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Kediri Pacari dan Bunuh Nenek Berusia 75 Tahun, Diduga Menderita Oedipus Complex

Kelainan menyebabkan pemuda berusia 26 tahun bisa nmenjalin hubungan asmara terlarang dengan nenek yang usia 75 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemuda Kediri Pacari dan Bunuh Nenek Berusia 75 Tahun, Diduga Menderita Oedipus Complex
surya.co.id/Didik Mashudi
Dua pelaku pembunuhan Nenek Sukinem alias Mbah Mentil di Kediri saat digelandang ke kantor polisi. Salah satunya adalah Dedyk, kekasih Mbah Mentil yang masih berusia 26 tahun. 

Laporan Wartawan Surya Didik Mashudi

 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Dedyk Asmawan alias Glowor (26), tersangka utama yang menghabisi kekasihnya nenek Sukinem alias Mbah Mentil (75), diduga menderita kelainan oedipus complex.

Kelainan menyebabkan pemuda berusia 26 tahun bisa nmenjalin hubungan asmara terlarang dengan nenek yang usia 75 tahun.

Bahkan, dari pengakuan pelaku hubungan asmara terlarang itu telah berlangsung sejak 2013.

Kedua insan dengan usia selisih 46 tahun itu juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Dosen Fakultas Dakwah Jurusan Psikologi Institut Agama Islam (IAIT) Tribakti Kota Kediri, Wahyu Utami MSi MPsi, menjelaskan faktor penyebab oedipus complex masing-masing orang berbeda.

Bisa jadi karena faktor biologis, psikologis dan lingkungan sekitar terkait dengan pola asuh.

Baca: Residivis Rencanakan Kejahatan Saat Masih di Penjara, Salah Satunya Adalah Pembunuh Nenek

Berita Rekomendasi

"Dalam kasus oedipus compex biasanya yang paling berperan adalah terkait dengan pola asuh saat seseorang masih anak-anak," jelas Wahyu, Jumat (15/2/2019).

Pada tahap ini, anak masih belum mengerti norma-norma yang berlaku.

Ini berpengaruh di masa remaja dan bahkan hingga dewasa yang diperkuat lagi dengan adanya faktor lingkungan.

Wahyu juga menilai perlunya pendampingan pelaku pembunuhan yang dialami pengidap oedipus complex.

"Pendampingan diperlukan karena permasalahan psikologis yang dialami klien harus diselesaikan jangan sampai berkembang menjadi masalah maupun gangguan lain," jelasnya.

Karena individu dengan gangguan maupun permasalahan psikologis butuh arahan untuk mereka bisa memutuskan bagaimana harus berperilaku secara tepat.

Sedangkan penanganan masalah hukum tetap ditangani oleh aparat yang berwenang.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas