Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Bahar bin Smith Digelar di PN Bandung Kamis Pekan Depan

Adapun berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung terdiri dari tiga berkas yakni Bahar bin Smith, Agil Yahya dan M Abdul Basith

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sidang Bahar bin Smith Digelar di PN Bandung Kamis Pekan Depan
Kolase Tribun Jabar/Istimewa
Habib Bahar bin Smith 

Kejadian penganiayaan dengan tersangka Bahar sendiri terjadi di Kabupaten Bogor.

Kejari Cibinong melayangkan surat ke Mahkamah Agung terkait permohonan penetapan agar kasus digelar di Pengadilan Negeri Bandung meskipun, kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Bogor.

Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung lewat Surat Keputusan Ketua MA Nomor 24 / KMA / SK/II/2019.

"Dasar pengajuan ke Mahkamah Agung itu Pasal 85 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Abdulmuis, Kasipenkum Kejati Jabar.

Adapun berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung terdiri dari tiga berkas yakni Bahar bin Smith, Agil Yahya dan M Abdul Basith.

"Dilimpahkan tiga berkas perkara secara terpisah. Untuk penahanan jadi kewenangan majelis hakim PN Bandung," ujar Abdulmuis. ‎Untuk menuntut Bahar bin Smith, 10 jaksa dilibatkan yang terdiri dari jaksa senior Kejati Jabar dan Kejari Cibinong. ‎(men)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas