Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cemburu Mantan Istrinya Punya Pacar, Pria Ini Aniaya Anaknya dan Rekamannya Dikirim ke Mantan Istri

Ayah tiga anak warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok itu lantas tega menendang dan mengancam akan membunuh anak kandungnya sendiri.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Cemburu Mantan Istrinya Punya Pacar, Pria Ini Aniaya Anaknya dan Rekamannya Dikirim ke Mantan Istri
ISTIMEWA
NURHADI Gunawan (35) ditangkap polisi karena menendang dan mengancam akan membunuh anak kandungnya sendiri, jika tidak memberitahu identitas pacar baru mantan istrinya. 

Keberingasan Nurhadi berlanjut pada Rabu (20/2/2019) lalu.

Saat itu, sekitar pukul 14.00 WIB, Nurhadi sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Krukut Raya, Limo, bersama dua anaknya, AA dan MJD.

Ketika itu, Nurhadi bahkan merekam momen saat dia mengancam akan membunuh AA dan MJD, sambil menunjukkan sebilah golok.

Ancaman disampaikan karena kedua anaknya tak mau mengadukan siapa pacar baru mantan istrinya.

Rekaman dari telepon genggam itu lalu dikirimkan ke ponsel mantan istrinya.

"Di dalam kamar pelaku mengancam kepada korban satu dan korban dua, sambil menunjukkan sebilah golok dan melakukan perekaman dengan handphonenya sendiri. Dia mengancam kedua anaknya akan dibunuh jika tidak memberitahu siapa pacar baru dari pelapor (mantan istri)," beber Deddy.

Karena khawatir terjadi sesuatu kepada anak-anaknya, RA bergegas melaporkan perbuatan Nurhadi ke polisi, dengan membawa barang bukti rekaman ponsel berisi ancaman pelaku terhadap anaknya sendiri.

BERITA REKOMENDASI

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Depok langsung membekuk Nurhadi di rumah kontrakannya, tanpa perlawanan berarti.

Polisi turut menyita sebilah golok yang ia gunakan untuk mengancam kedua buah hatinya.

"Motif pelaku melakukan kekerasan tersebut karena merasa tidak terima dengan keputusan cerai dan masih cemburu," bilang Deddy.

Karena perbuatannya, ayah tega menendang dan mengancam membunuh anak kandungnya sendiri ini, dijerat pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Ayah Tega Tendang dan Ancam Bunuh Anak karena Tak Terima Mantan Istri Pacaran Lagi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas