Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan PTUN Semarang Dibacakan Kamis Besok, Warga Jebres Demangan di Solo Berharap Keadilan

Paguyuban Warga Jebres Demangan dan aliansi mahasiswa di Solo mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang agar memberi putusan yang adil

Editor: Daryono
zoom-in Putusan PTUN Semarang Dibacakan Kamis Besok, Warga Jebres Demangan di Solo Berharap Keadilan
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Ekskavator saat merobohkan bangunan di HP 105 Jebres Demangan Solo, Kamis (11/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Paguyuban Warga Jebres Demangan dan aliansi mahasiswa di Solo mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang agar memberi putusan yang adil dalam sidang putusan Kamis (28/2/2019) besok.

Sidang putusan PTUN Semarang pada Kamis besok terkait banding Badan Pertanahan Negara (BPN) Surakarta atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah yang memenangkan gugatan warga Jebres Demangan.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (27/2/2019), perwakilan aktivis yang mendampingi warga Jebres Demangan, Edho Johan Pratama mengatakan warga meminta agar PTUN Semarang memperkuat keputusan KIP Jawa Tengah tanggal 8 November 2018 yang memenangkan Warga Jebres Demangan.

Baca: Puluhan Warga Jebres Demangan Solo Jateng Berunjukrasa di Kantor BPN Solo

Dalam putusan KIP Jateng tanggal 8 November itu, KIP menerima permohonan warga untuk mendapatkan salinan peta lahan dalam sertifikan HP 18, HP 105, dan HP 106 secara keseluruhan.

KIP memerintahkan BPN untuk memberikan salinan peta lahan dalam sertifikan HP 18, HP 105, dan HP 106 kepada warga.

"Sayangnya, BPN Surakarta justru tidak bersikap kooperatif kepada warga. Hal itu terbukti dengan banding yang dilakukan oleh BPN Surakarta kepada PTUN Jawa Tengah agar keputusan KIP yang memenangkan warga dibatalkan," ujar Edho, mantan Ketua DPC GMNI Solo ini. 

Baca: Rumah Dieksekusi Satpol PP, Puluhan Warga HP 105 Jebres Solo Pilih Tidur di Tenda Pinggir Jalan

Karena itu, jelang putusan PTUN Semarang yang akan dibacakan pada Kamis besok, Edho mendesak PTUN untuk menolak banding yang diajukan BPN Surakarta.

Berita Rekomendasi

Paguyuban warga dan mahasiswa juga meminta Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo bertanggungjawab atas penggusuran yang telah terjadi.

Selain itu, warga dan mahasiswa juga mendesak Presiden Jokowi untuk ikut menyelesaikan penggusuran yang dilakukan Pemkot Surakarta pada 11 Oktober 2018 lalu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas