Putusan PTUN Semarang Dibacakan Kamis Besok, Warga Jebres Demangan di Solo Berharap Keadilan
Paguyuban Warga Jebres Demangan dan aliansi mahasiswa di Solo mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang agar memberi putusan yang adil
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Paguyuban Warga Jebres Demangan dan aliansi mahasiswa di Solo mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang agar memberi putusan yang adil dalam sidang putusan Kamis (28/2/2019) besok.
Sidang putusan PTUN Semarang pada Kamis besok terkait banding Badan Pertanahan Negara (BPN) Surakarta atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah yang memenangkan gugatan warga Jebres Demangan.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (27/2/2019), perwakilan aktivis yang mendampingi warga Jebres Demangan, Edho Johan Pratama mengatakan warga meminta agar PTUN Semarang memperkuat keputusan KIP Jawa Tengah tanggal 8 November 2018 yang memenangkan Warga Jebres Demangan.
Baca: Puluhan Warga Jebres Demangan Solo Jateng Berunjukrasa di Kantor BPN Solo
Dalam putusan KIP Jateng tanggal 8 November itu, KIP menerima permohonan warga untuk mendapatkan salinan peta lahan dalam sertifikan HP 18, HP 105, dan HP 106 secara keseluruhan.
KIP memerintahkan BPN untuk memberikan salinan peta lahan dalam sertifikan HP 18, HP 105, dan HP 106 kepada warga.
"Sayangnya, BPN Surakarta justru tidak bersikap kooperatif kepada warga. Hal itu terbukti dengan banding yang dilakukan oleh BPN Surakarta kepada PTUN Jawa Tengah agar keputusan KIP yang memenangkan warga dibatalkan," ujar Edho, mantan Ketua DPC GMNI Solo ini.
Baca: Rumah Dieksekusi Satpol PP, Puluhan Warga HP 105 Jebres Solo Pilih Tidur di Tenda Pinggir Jalan
Karena itu, jelang putusan PTUN Semarang yang akan dibacakan pada Kamis besok, Edho mendesak PTUN untuk menolak banding yang diajukan BPN Surakarta.
Paguyuban warga dan mahasiswa juga meminta Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo bertanggungjawab atas penggusuran yang telah terjadi.
Selain itu, warga dan mahasiswa juga mendesak Presiden Jokowi untuk ikut menyelesaikan penggusuran yang dilakukan Pemkot Surakarta pada 11 Oktober 2018 lalu. (*)