Polres Sukoharjo Kembangkan Kasus Kepemilikan Uang Palsu, Seorang Warga Jepara Jadi DPO
Polres Sukoharjo terus mengembangkan kasus kepemilikan uang palsu dari tersangka bernama Suyadi (45) warga Dusun Puncangan RT 02 / RW 13, Kartasura.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo terus mengembangkan kasus kepemilikan uang palsu (upal) dari tersangka bernama Suyadi (45) warga Dusun Puncangan RT 02 / RW 13, Kartasura, Sukoharjo.
Suyadi diketahui memiliki dan menyimpan uang palsu yang dia dapatkan dari temannya bernama Iskandar, warga Jepara, Jawa Tengah.
Meski Suyadi tidak menggunakan uang tersebut, namun dia terjerat hukum akibat kepemilikan uang palsu sebanyak 60 lembar pecahan Rp 100 ribu.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (28/2/2019) mengatakan masih memburu pelaku lain yang memberikan uang palsu tersebut kepada Suyadi.
Diketahui, Iskandar memiliki utang kepada Suyadi sebesar Rp 50 juta, dan sempat menyicil utang tersebut sebesar Rp 6 juta.
Namun Iskandar menggunakan uang palsu untuk membayar utangnya kepada Suyadi.