Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Sukoharjo Kembangkan Kasus Kepemilikan Uang Palsu, Seorang Warga Jepara Jadi DPO

Polres Sukoharjo terus mengembangkan kasus kepemilikan uang palsu dari tersangka bernama Suyadi (45) warga Dusun Puncangan RT 02 / RW 13, Kartasura.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
zoom-in Polres Sukoharjo Kembangkan Kasus Kepemilikan Uang Palsu, Seorang Warga Jepara Jadi DPO
Tribun Kaltim/Geafry Necolsen
Masyarakat diminta agar lebih teliti saat bertransaksi dengan uang tunai. Uang palsu yang beredar sangat jarang memiliki kualitas yang setara dengan uang asli. Asal meluangkan waktu sebentar saja uang palsu mudah dikenali. 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo terus mengembangkan kasus kepemilikan uang palsu (upal) dari tersangka bernama Suyadi (45) warga Dusun Puncangan RT 02 / RW 13, Kartasura, Sukoharjo.

Suyadi diketahui memiliki dan menyimpan uang palsu yang dia dapatkan dari temannya bernama Iskandar, warga Jepara, Jawa Tengah.

Meski Suyadi tidak menggunakan uang tersebut, namun dia terjerat hukum akibat kepemilikan uang palsu sebanyak 60 lembar pecahan Rp 100 ribu.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (28/2/2019) mengatakan masih memburu pelaku lain yang memberikan uang palsu tersebut kepada Suyadi.

Diketahui, Iskandar memiliki utang kepada Suyadi sebesar Rp 50 juta, dan sempat menyicil utang tersebut sebesar Rp 6 juta.

Namun Iskandar menggunakan uang palsu untuk membayar utangnya kepada Suyadi.

Berita Rekomendasi

BACA HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas