Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Timor Tengah Utara Bekuk Bandar Judi Bola Guling, Barang Bukti 2 Ayam Jantan dan Uang Tunai

Pihak kepolisian dari Polres Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU ) melakukan penggerebekan dan membekuk bandar judi bola guling di Kota Kefamenanu.

Editor: Miftah
zoom-in Polres Timor Tengah Utara Bekuk Bandar Judi Bola Guling, Barang Bukti 2 Ayam Jantan dan Uang Tunai
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Polres TTU bekuk bandar judi dan mengamankan beberapa barang bukti di Mapolres TTU, Senin (4/3/2019). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian dari Polres Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU ) melakukan penggerebekan dan membekuk bandar judi bola guling di Kota Kefamenanu.

Penggerebekan praktik perjudian tersebut dilakukan di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Senin (4/3/2019) sore.

Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Gustaf Ndun dan Kasi Propam Polres TTU, Ipda Ignatius Andrean Setianto, STRK.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini menyebutkan bahwa, pada saat itu pihak kepolisian juga berhasil membekuk seorang bandar judi bola guling yang diketahui bernama Broni Nurak.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengumpulkan beberapa barang bukti berupa ayam jantan 2 ekor, kursi pelastik 3 buah, lampu philips 1 buah, meja bola guling bertulis superman 1 buah.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa, layar pemasangan 1 buah, karpet merah 1 lembar, Handphone merek Vivo warnah merah 1 buah, handphone merak nokia 1 buah.

Berita Rekomendasi

Anggota polisi juga diketahui menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp. 1.060.000 dengan rincian pecahan Rp.10.000 sebanyak 34 lembar, Rp.20.000 sebanyak 24 lembar, Rp.50. 000 sebanyak 2 lembai dan Rp. 100. 000 sebanyak 1 lembar.

Dari pelaku juga, polisi menyita kunci motor merek Honda 1 buah dan sapu tangan berwarna coklat sebanyak 1 buah.

Saat ini, barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke piket fungsi Satuan Reskrim Polres TTU untuk diporses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas