Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Uu Ruzhanul Ulum di Sidang Korupsi Hibah Tasikmalaya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan permohonan terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya untuk menghadirkan Uu Ruzhanul.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Resmi, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Uu Ruzhanul Ulum di Sidang Korupsi Hibah Tasikmalaya
KOMPAS IMAGES
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan permohonan terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya untuk menghadirkan Uu Ruzhanul Ulum. 

Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.

Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen.

Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.

‎Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra.

Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

Sembilan terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

BACA SELENGKAPNYA DISINI >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas