Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasabah BRI di Mojokerto Saldo Tabungannya Rp 65 Juta Terkuras, Sudah Sebulan Belum Jelas Nasibnya

Nasabah bank di Mojokerto mengaku saldo tabungannya terkuras Rp 65 Juta setelah menerima telepon bonus pulsa.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Nasabah BRI di Mojokerto Saldo Tabungannya Rp 65 Juta Terkuras, Sudah Sebulan Belum Jelas Nasibnya
surabaya.tribunnews.com/danendra kusumawardana
Suhartoyo menunjukkan rekening koran dan buku tabungannya. Nasabah Bank BRI Kantor Cabang Majapahit Kota Mojokerto ini mengaku saldo tabungannya terkuras Rp 65 juta setelah terima telepon kiriman bonus pulsa. 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Nasabah bank di Mojokerto mengaku saldo tabungannya terkuras  Rp 65 Juta setelah menerima telepon bonus pulsa.

Kasus tersebut dialami Suhartoyo (58) warga Dusun Ngepung, Desa Berat Wetas, Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (18/1/2019) lalu.

Meskipun lebih sebulan hingga kini peristiwa tersebut belum menemui titik terang. Pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit, Kota Mojokerto, tempat Suhartoyo membuka rekening, melarang korban melapor kejadian ini ke polisi.

"Saya sudah tiga kali ke Bank BRI Kantor Cabang Majapahit untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Saya juga menanyakan kepada pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit apakah harus lapor ke polisi? Mereka menjawab tidak perlu karena BRI mempunyai polisi. Polisi BRI masih memproses kasus ini," kata Suhartoyo, Selasa (12/3/2019).

 Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka menjelaskan seharusnya hal itu (pelarangan lapor polsi) tak boleh terjadi. Sebab, hak pelaporan sepenuhnya dilimiki oleh pihak yang merasa dirugikan.

"Kalau nasabah tidak boleh melapor itu salah. Tetapi tergantung juga korban mau melapor atau tidak. Kalau merasa dirugikan harusnya melapor," katanya kepada Surya.co.id, Selasa (12/3/2019).

Terkait pernyataan pihak BRI Kantor Cabang Majapahit yang menyebut pihaknya punya polisi internal, Ade tak tahu menahu,  karena hal itu mengacu pada aturan perbankan atau otoritas perbankan.

Berita Rekomendasi

"Itu adalah teknis, artinya bank punya perundang-undangan khusus," ujarnya.

Ade mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari Suhartoyo. Ade juga telah mengecek ke Polsek Gedeg terkait laporan adanya kasus kejahatan perbankan.

"Apabila korban merasa dirugikan silakan melapor ke pihak polisi. Laporan itu berbentuk delik aduan. Kalau sudah ada laporan, kami baru bisa melakukan proses penyelidikan," jelasnya.

Suhartoyo juga mengakui, bila dirinya belum melaporkan kasus ini ke polisi. Dirinya masih berunding dengan keluarga terkait hal itu.

"Saya belum melapor ke polisi. Saya berunding terlebih dahulu dengan keluarga," katanya saat dihubungi Surya.co.id, Selasa (12/3/2019).

Suhartoyo menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 15.00. Kala itu, dia tiba-tiba mendapat panggilan telepon dari nomer yang tidak dikenal. Setelah diangkat, penelpon misterius tersebut mengaku dari pihak BRI.

Penelpon lantas menginformasikan, bila Suhartoyo mendapatkan bonus dari BRI berupa pulsa Rp 500.000. Namun, Suhartoyo mengaku tidak sempat menanyakan nama penelpon bersuara laki-laki tersebut.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas