Saksi Sebut Bupati Cirebon Sempat Perintahkan Untuk Kirim uang ke Pejabat di Kemendagri
Sri mengatakan sempat diminta Sunjaya untuk memberikan hadiah berupa uang kepada pejabat di Kemendagri.
Editor: Hendra Gunawan
![Saksi Sebut Bupati Cirebon Sempat Perintahkan Untuk Kirim uang ke Pejabat di Kemendagri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sunjaya-purwadisastra-jalani-sidang-perdana-kasus-suap_20190228_202150.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kepala Bidang Kepangkatan BKPSDM Pemkab Cirebon, Sri Darmanto dihadirkan sebagai saksi kasus suap jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Cirebon, Sunjaya di Pengadilan Tipikor pada Pengdilan Negeri Bandung, Rabu (13/3).
Dalam kesaksiannya, Sri mengatakan sempat diminta Sunjaya untuk memberikan hadiah berupa uang kepada pejabat di Kemendagri.
"Pak Sunjaya sempat meminta untuk memberikan sesuatu ke orang Kemendagri. Namanya pak Makmur Marbun," ujar Sri. Belakangan dikethui, Makmur merupakan pejabat di Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri.
Baca: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Kamis (14/3): Waspada Hujan Petir di Jakbar, Jaksel, & Jaktim
Sri menerangkan di kesaksiannya, ia diminta datang ke Kemendagri bersama dua rekannya membawa barang titipan dari Sunjaya. Jaksa KPK, M Wiraksajaya menanyakan apakah barang tersebut berupa uang Rp 50 juta?
"Saya tidak tahu pasti, yang jelas ada uang dollar. Saat menghadap Pak Bupati, Pak Bupati sampaikan ke saya ini Rp 50 juta. Barangkali sampaikan ke staf-nya Pak Marbun untuk outbond," kata Sri.
Kata Sri, pemberian uang itu berdekatan waktunya dengan kegiatan Kemendagri yang berencana menggelar outbond di Kabupaten Kuningan. Kabar itu ia sampaikan ke Sunjaya.
"Saya sampaikan itu ke pak bupati soal rencana Kemendagri. Kata pak bupati, supaya difasilitasi," ujar dia.
Seperti diketahui, Sunjaya terseret kasus ini karena pemberian uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto. Pemberian uang itu terbukti sebagai uang suap terkait promosi jabatan Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR. Gatot sudah divonis bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan.
Menanggapi itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Sunjaya Purwadisastra, Wanwan Suwandi menerangkan saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang menerangkan soal biaya promosi dan mutasi dengan biaya Rp 70 juta hingga Rp 100 juta merupakan rumor.
"Saksi menyebut untuk promosi dan mutasi harus bayar Rp 75 juta sampai Rp 100 juta itu rumor. Ketika kami pertanyakan pada mereka usai dilantik oleh Bupati Sunjaya, apakah mereka diminta, mereka bilag tidak diminta," ujar dia.
Baca: Pengacara Sunjaya Sebut Setoran untuk Promosi Jabatan ASN Hanya Rumor, Tapi Saksi Sebut Sebaliknya
Meski begitu, ia tidak membantah ada sejumlah pemberian hadiah pada Sunjaya. Namun, ia memastikan Sunjaya tidak pernah meminta. Kata dia, itu terbukti dalam kasus Gatot Rachmanto yang memberi uang Rp 100 juta.
"Kalo pun ada mungkin kan itu seharusnya sebelum dilantik, tapi ini sesudah dilantik berati itu hanya uang terimakasih saja dan bupati tidak sama sekali meminta", katanya.
Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (men)