Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Caleg Cabuli Anak Selama 8 Tahun, Saat Ketahuan Langsung Kabur, Ini Fakta-faktanya

Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat Sumbar sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan pencabulan anak.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Caleg Cabuli Anak Selama 8 Tahun, Saat Ketahuan Langsung Kabur, Ini Fakta-faktanya
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

"Hari ini telah kita tetapkan AH jadi tersangka. Dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2019).

Iman mengatakan, AH juga masuk dalam DPO karena tak lagi berada di Sumbar.

Saat ini, menurut Iman, pihaknya sudah melacak keberadaan AH yang kabur beberapa hari lalu.

"Kita sudah melacak keberadaan AH, dia berpindah-pindah. Kita akan menurunkan tim dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang diduga AH bersembunyi," ujarnya.

3. Dilaporkan istri atau ibu kandung korban

Oknum caleg yang diduga cabuli anak kandung dilaporkan ke polisi oleh istrinya atau ibu kandung korban.

Istri tersangka melapor 7 Maret 2019.

Berita Rekomendasi

Ibu kandung korban korban baru mengetahui itu setelah anaknya mengadu kepadanya.

Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.

“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

4. Tersangka lari ke Pulau Jawa

Oknum caleg cabul yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencabulan anak kandung melarikan diri ke Pulau Jawa.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso menuturkan pihak kepolisian tengah memburu pelaku, karena pelaku kabur ke Jakarta.

Baca: Beredar Chat Seungri Big Bang tentang Wanita dengan Tarif Rp 125 Juta untuk Pengusaha di Indonesia

"Masih dalam proses pencarian. Jadi dia melarikan diri ke Jakarta," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas