Oknum Caleg Cabuli Anak Selama 8 Tahun, Saat Ketahuan Langsung Kabur, Ini Fakta-faktanya
Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat Sumbar sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan pencabulan anak.
Editor: Hendra Gunawan
"Hari ini telah kita tetapkan AH jadi tersangka. Dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2019).
Iman mengatakan, AH juga masuk dalam DPO karena tak lagi berada di Sumbar.
Saat ini, menurut Iman, pihaknya sudah melacak keberadaan AH yang kabur beberapa hari lalu.
"Kita sudah melacak keberadaan AH, dia berpindah-pindah. Kita akan menurunkan tim dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang diduga AH bersembunyi," ujarnya.
3. Dilaporkan istri atau ibu kandung korban
Oknum caleg yang diduga cabuli anak kandung dilaporkan ke polisi oleh istrinya atau ibu kandung korban.
Istri tersangka melapor 7 Maret 2019.
Ibu kandung korban korban baru mengetahui itu setelah anaknya mengadu kepadanya.
Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.
“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
4. Tersangka lari ke Pulau Jawa
Oknum caleg cabul yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencabulan anak kandung melarikan diri ke Pulau Jawa.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso menuturkan pihak kepolisian tengah memburu pelaku, karena pelaku kabur ke Jakarta.
Baca: Beredar Chat Seungri Big Bang tentang Wanita dengan Tarif Rp 125 Juta untuk Pengusaha di Indonesia
"Masih dalam proses pencarian. Jadi dia melarikan diri ke Jakarta," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.