Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Caleg Cabuli Anak Selama 8 Tahun, Saat Ketahuan Langsung Kabur, Ini Fakta-faktanya

Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat Sumbar sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan pencabulan anak.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Caleg Cabuli Anak Selama 8 Tahun, Saat Ketahuan Langsung Kabur, Ini Fakta-faktanya
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM -- Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat Sumbar sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan pencabulan anak.

Oknum caleg inisial AH ini melarikan diri dari Pasaman barat Sumbar sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2019) menuturkan dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi.

Berikut sejumlah fakta oknum caleg yang diduga mencabuli anak di Pasaman Barat Sumbar yang TribunPadang.com himpun dari berbagai sumber.

Baca: Potongan Tubuh Abu Halimah Terlempar Hingga 70 Meter, Ini Kronologi Penggerebekan di Rindu Alam

1. Cabuli anak kandung selama 8 tahun

Oknum Caleg AH diduga mencabuli anak kandung selama 8 tahun.

Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD.

BERITA REKOMENDASI

Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.

Artinya, sudah sekitar 8 tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.

Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah.

2. Tersangka sembunyi berpindah-pindah

Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat, Sumbar, yang diduga cabuli anak kandung selama 8 tahun, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Terungkap, 3 Bos Besar Pelanggan Vanessa Angel Selain Rian


Hanya saja, pria berinisial AH tersebut melarikan diri.

Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas