Oknum Caleg Cabuli Anak Selama 8 Tahun, Saat Ketahuan Langsung Kabur, Ini Fakta-faktanya
Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat Sumbar sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan pencabulan anak.
Editor: Hendra Gunawan
“Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," terangnya kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
Jika oknum caleg tersebut dinyatakan bersalah secara hukum, PKS akan mencoret AH caleg PKS di Pemilu 2019 ini.
"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," tegasnya.
7. PKS minta AH menyerahkan diri
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbar, Irsyad Syafar meminta kepada oknum caleg yang dilaporkan mencabuli anak kandung untuk menyerahkan diri ke polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Irsyad Syafar karena terlapor yang berinisial AH tersebut, melarikan diri.
Hingga saat ini, oknum caleg di Pasaman Barat tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Irsyad Syafar mengatakan, yang AH masih belum diketahui keberadaannya secara pasti.
"Kami belum tahu beliau berada dimana. Belum ada yang bisa kita lakukan karena tidak adanya komunikasi," kata Irsyad Syafar, Kamis (14/3/2019).
8. Ponsel AH tidak aktif
Sejak beredarnya berita terkait AH, pihak partai sudah berulang kali mencoba menghubunginya.
Hanya saja, AH belum bisa dihubungi karena ponsel AH tidak aktif.
"Kita hanya mendapat informasi dari pihak kepolisian. Jika handphone-nya nyala, kalau pakai GPS bisa dicari pihak kepolisian," kata Irsyad Syafar.
Irsyad Syafar mengaku tidak tahu ke mana yang bersangkutan melarikan diri.
"Seluas ini Indonesia, ke mana akan kita cari. Kita tidak punya perangkat. Kita tunggu saja hasil pencarian pihak kepolisian," jelasnya.
Selain itu, pihak partai sudah menghubungi kerabat dekat, namun belum mendapatkan info yang valid.
"Kita belum berkomunikasi dengan keluarga lingkar satu yang bersangkutan, karena mengingat kondusi yang belum kondusif.
Kami hanya berkomunikasi sebatas kerabat dekat, itupun belum dapat info yang valid," jelasnya.
9. Modus Bujuk dan Ancam Korban
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema mengatakan, penyidik sudah memeriksa saksi pelapor yakni ibu kandung korban yang juga istri tersangka.
Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.
“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.
Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.
Ketika sang istri tak berada di rumah, barulah AH melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.
“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujar dia.(Afrizal)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 9 Fakta Oknum Caleg Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar, Modus hingga Lari ke Pulau Jawa,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.