Oknum Caleg Cabuli Anak Selama 8 Tahun, Saat Ketahuan Langsung Kabur, Ini Fakta-faktanya
Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat Sumbar sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan pencabulan anak.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat Sumbar sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan pencabulan anak.
Oknum caleg inisial AH ini melarikan diri dari Pasaman barat Sumbar sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2019) menuturkan dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi.
Berikut sejumlah fakta oknum caleg yang diduga mencabuli anak di Pasaman Barat Sumbar yang TribunPadang.com himpun dari berbagai sumber.
Baca: Potongan Tubuh Abu Halimah Terlempar Hingga 70 Meter, Ini Kronologi Penggerebekan di Rindu Alam
1. Cabuli anak kandung selama 8 tahun
Oknum Caleg AH diduga mencabuli anak kandung selama 8 tahun.
Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD.
Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.
Artinya, sudah sekitar 8 tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.
Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah.
2. Tersangka sembunyi berpindah-pindah
Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat, Sumbar, yang diduga cabuli anak kandung selama 8 tahun, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Terungkap, 3 Bos Besar Pelanggan Vanessa Angel Selain Rian
Hanya saja, pria berinisial AH tersebut melarikan diri.
Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hari ini telah kita tetapkan AH jadi tersangka. Dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2019).
Iman mengatakan, AH juga masuk dalam DPO karena tak lagi berada di Sumbar.
Saat ini, menurut Iman, pihaknya sudah melacak keberadaan AH yang kabur beberapa hari lalu.
"Kita sudah melacak keberadaan AH, dia berpindah-pindah. Kita akan menurunkan tim dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang diduga AH bersembunyi," ujarnya.
3. Dilaporkan istri atau ibu kandung korban
Oknum caleg yang diduga cabuli anak kandung dilaporkan ke polisi oleh istrinya atau ibu kandung korban.
Istri tersangka melapor 7 Maret 2019.
Ibu kandung korban korban baru mengetahui itu setelah anaknya mengadu kepadanya.
Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.
“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
4. Tersangka lari ke Pulau Jawa
Oknum caleg cabul yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencabulan anak kandung melarikan diri ke Pulau Jawa.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso menuturkan pihak kepolisian tengah memburu pelaku, karena pelaku kabur ke Jakarta.
Baca: Beredar Chat Seungri Big Bang tentang Wanita dengan Tarif Rp 125 Juta untuk Pengusaha di Indonesia
"Masih dalam proses pencarian. Jadi dia melarikan diri ke Jakarta," katanya.
Imam sendiri belum mengetahui mengapa baru sekarang dugaan pencabulan tersebut dilaporkan ke polisi.
Dia juga tak bisa memastikan apakah korban selama ini di bawah ancaman atau tidak.
"Ya atau tidak ada ancaman (diselidiki), masih kami lakukan penyelidikan," ujarnya.
Kemungkinan lain, kata dia, korban yang sudah mulai beranjak dewasa, dan mulai menyadari hal keji telah diperbuat ayahnya ke dirinya.
"Dia anak nggak ngerti, nggak tahu. Mungkin sudah mulai dewasa ini, dia mau pacaran atau membina rumah tangga, dia nggak bisa karena kondisinya itu. Tapi kita juga kurang tahu, kita masih terus mendalami," ujarnya.
5. Caleg PKS tapi bukan kader PKS
Ketua DPW PKS Sumbar, Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH adalah caleg PKS, namun AH bukanlah kader PKS.
"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
AH dicalonkan oleh PKS, kata Irsyad Syafar, karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.
Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.
"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya.
6. Terancam Dicoret di Pemilu 2019
Oknum caleg PKS di Pasaman Barat diduga mencabuli anak kandungnya, terancam ‘dicoret’ sebagai calon wakil rakyat dari PKS, dan batal mengikuti pemilu 2019.
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," terangnya kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
Jika oknum caleg tersebut dinyatakan bersalah secara hukum, PKS akan mencoret AH caleg PKS di Pemilu 2019 ini.
"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," tegasnya.
7. PKS minta AH menyerahkan diri
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbar, Irsyad Syafar meminta kepada oknum caleg yang dilaporkan mencabuli anak kandung untuk menyerahkan diri ke polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Irsyad Syafar karena terlapor yang berinisial AH tersebut, melarikan diri.
Hingga saat ini, oknum caleg di Pasaman Barat tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Irsyad Syafar mengatakan, yang AH masih belum diketahui keberadaannya secara pasti.
"Kami belum tahu beliau berada dimana. Belum ada yang bisa kita lakukan karena tidak adanya komunikasi," kata Irsyad Syafar, Kamis (14/3/2019).
8. Ponsel AH tidak aktif
Sejak beredarnya berita terkait AH, pihak partai sudah berulang kali mencoba menghubunginya.
Hanya saja, AH belum bisa dihubungi karena ponsel AH tidak aktif.
"Kita hanya mendapat informasi dari pihak kepolisian. Jika handphone-nya nyala, kalau pakai GPS bisa dicari pihak kepolisian," kata Irsyad Syafar.
Irsyad Syafar mengaku tidak tahu ke mana yang bersangkutan melarikan diri.
"Seluas ini Indonesia, ke mana akan kita cari. Kita tidak punya perangkat. Kita tunggu saja hasil pencarian pihak kepolisian," jelasnya.
Selain itu, pihak partai sudah menghubungi kerabat dekat, namun belum mendapatkan info yang valid.
"Kita belum berkomunikasi dengan keluarga lingkar satu yang bersangkutan, karena mengingat kondusi yang belum kondusif.
Kami hanya berkomunikasi sebatas kerabat dekat, itupun belum dapat info yang valid," jelasnya.
9. Modus Bujuk dan Ancam Korban
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema mengatakan, penyidik sudah memeriksa saksi pelapor yakni ibu kandung korban yang juga istri tersangka.
Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.
“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.
Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.
Ketika sang istri tak berada di rumah, barulah AH melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.
“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujar dia.(Afrizal)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 9 Fakta Oknum Caleg Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar, Modus hingga Lari ke Pulau Jawa,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.