Arisan Online Bodong, Siti Nurliza Bawa Kabur Uang Rp 960 Juta
Namun, usai melakukan perjanjian tersebut, pada Jumat (22/3) terlapor bersama keluarganya sudah meninggalkan rumah tanpa pemberitahuan
Editor: Hendra Gunawan
Saat ini Siti membawa uang arisan 161 anggotanya dengan jumlah yang berbeda-beda dengan total keselurahan mencapai Rp960 juta.
"Ya pak kalau secara total terlapor membawa kabur uang membernya mencapai Rp 960 juta tapi baru terdata dan melaporkan kasus ini ada sekitar 11 member dengan total kerugian Rp 111.450.000," katanya.
Namun, lanjut para pelapor ini, para member lainnya yang menjadi korban arisan online Liza Shop siap menyusul membuat laporan ke pihak berwajib.
Kepala SPKT Polresta Palembang, Ipda M Riduansyah, membenarkan adanya laporan korban terkait owner arisan online membawa kabur uang para membernya tersebut.
"Laporan sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti kasus ini, namun bagi member lainnya yang ingin ikut melaporkan kasus ini silakan datang ke SPKT Polresta Palembang," ungkapnya.
Pasalnya dari penuturan para pelapor ada sekitar 161 member yang menjadi korban arisan online ini.
Sementara untuk tindak pidananya sendiri akan terkena pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan juga terkena pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Andi Wijaya)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 161 Korban Siti Nurliza, Total Uang Arisan Online Nyaris Rp 1 Miliar,