Ikuti Ujian Sekolah dan Masih di Bawah Umur, Pelaku Pencabulan Tidak Ditahan
Korban dicabuli oleh dua orang pelaku dengan waktu berbeda, masing-masing pelaku berinisial G dan A
Editor: Eko Sutriyanto
Sesampainya di rumah tersebut, pelaku melancarkan aksinya yakni mencabuli korban.
Karena sudah larut malam, korban yang merasa takut untuk pulang ke rumahnya meminta sang pacar untuk mengantarkan korban ke rumah temannya yang berada di wilayah Bimoku Kupang.
"Habis itu, karena korban merasa takut, korban meminta pacarnya (G) untuk diantar ke rumah teman korban di Matani," papar Bripka Bregitha.
Baca: Oknum Pelatih Pramuka yang Cabuli 11 Siswa Pernah Jadi Korban Pencabulan Saat TK
Dua hari berselang, pelaku kedua yang berinisial A mengajak dan membawa korban ke wilayah Airnona, Kota Kupang.
Sesampainya di wilayah tersebut, pelaku mencabuli korban di salah satu ruangan kosong di sebuah kantor yang biasanya disebut Kantor Pertanian.
"Habis itu, pelaku antar korban ke rumah teman korban di Matani," jelas Bripka Bregitha.
Kasus tersebut, ungkap Bripka Bregitha, sudah dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk proses hukum, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi termasuk korban, JM (16). Satu saksi lainnya akan diperiksa pada Selasa (12/3/2019).
"Tersangka A dan G belum ditangkap dan belum diketahui apakah dibawah umur atau tidak karena baru periksa korban dan mamanya serta satu saksi akan diperiksa besok. Jadi kalau besok sudah habis pemeriksaan saksi kami terbitkan SPK," katanya.