Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemplang Pajak Sebesar Rp 450 Miliar Diringkus Setelah Diikuti Polisi Selama 2 Hari

Husin ditahan pihak Polda Sumut diduga sebagai pengemplang pajak sebesar Rp 450 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengemplang Pajak Sebesar Rp 450 Miliar Diringkus Setelah Diikuti Polisi Selama 2 Hari
Tribun Medan
Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat menyampaikan perkembangan kasus PT ALAM di Polda Sumut, Selasa (26/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Husin (45), seorang pengusaha ditahan pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditkrimsus Polda Sumut.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pihaknya mengamankan Husin sejak Kamis (4/4/2019) malam.

Husin ditahan pihak Polda Sumut diduga sebagai pengemplang pajak sebesar Rp 450 miliar.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di dalam sel Polda Sumut dan kasusnya ditangani PPNS," kata orang nomor satu di Direkorat Krimsus Polda Sumut ini, Sabtu (6/4/2019) seraya menyatakan pihaknya cuma memback-up.

Mengenai berapa besaran pengemplang pajak yang dilakukan Husin, Rony hanya menjawab singkat.

"Kalau soal itu bisa ditanya ke Ditjen Pajak. Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Husin untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas Husin sudah ditahan," ujar Kombes Pol Rony Samtana.

Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh dari petugas yang turut menangkap Husin mengaku, pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO itu ditangkap pihak intelijen tertinggi pada Rabu (3/4/2019).

BERITA TERKAIT

Menurut sumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan, Husin ditangkap di kawasan Jalan Gaharu simpang Jalan Sejati saat mengenderai mobil lexus BK 1143 EG.

"Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan pihak Dirjen Pajak karena tersangka pengusaha turunan Tionghoa itu diduga tidak membayar pajak senilai Rp 450 miliar," katanya.

Baca: FOTO: Massa Pendukung Prabowo-Sandi Padati Stadion GBK

Ia mengaku, penangkapan terhadap Husin yang tinggal di Komplek Perumahan elit Royal Golf Mensen Royal Sumatera berjalan melelahkan.

"Selama dua hari kami mengikuti pergerakan dia. Kemana dia tetap kami ikuti," kata Kombes Pol Rony Samtana menceritakan kronologis penangkapan mulai dari kawasan Galang Kabupaten Deliserdang saat melakukan ziarah kubur kepada leluhur (Cheng Beng).

Usai ziarah, Husin dengan mengendarai mobil Lexus BK 1143 EG langsung ke Kota Medan dan masih diikuti.

Di tengah perjalanan, Husin seolah mengetahui kalau dirinya ada yang mengikuti.

Dia lalu dia berupaya menghilangkan jejak dengan melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Masuk dan keluar jalan kecil bahkan keluar masuk komplek perumahan di kawasan Padang Bulan, kemudian tiba-tiba memutar haluan dengan kecepatan tinggi dan berputar-putar kawasan Kota Medan.

Mengakibatkan, petugas sempat kewalahan dan nyaris kehilangan jejak.

Setelah melakukan penguntitan yang cukup melelahkan, akhirnya mobil Lexus tersebut berhasil dihalau petugas di kawasan Jalan Gaharu, Rabu (3/4/2018) sekitar pukul 11.20 WIB.

Pria yang saat itu mengenakan kaos warna putih dan jeans warna biru serta sepatu warna hitam itu langsung dibawa ke kantor Ditjen Pajak Suka Mulia Jalan Palang Merah yang kemudian ditangani petugas bernama Muliadi.

Selanjutnya, Husin diserahkan penangananya kepada petugas PPNS Polda Sumut.

Menurut informasi yang diterima, Husin disebut-sebut sebagai pemilik PKS PT Agrindo Sumatera yang memproduksi CPO di Jalan Serbajadi, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain PKS, dia juga diduga memiliki sejumlah perusahaan di Sumut. (akb/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polda Sumut Tangkap Pengemplang Pajak Diduga Sebesar Rp 450 Miliar setelah Dikuntit Selama 2 Hari

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas