Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemas Sabu 8 Kilogram Dalam Apartemen di Semarang, Rudy Terancam Hukuman Mati

Kemas Sabu 8 Kilogram Dalam Apartemen di Semarang, Rudy Terancam Hukuman Mati, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini

Editor: Umar Agus Wijayanto
zoom-in Kemas Sabu 8 Kilogram Dalam Apartemen di Semarang, Rudy Terancam Hukuman Mati
Tribun Jateng/ M Radlis
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji menunjukan tersangka pengedar sabu dan barang bukti, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/4/2019). 

Kemas Sabu 8 Kilogram Dalam Apartemen di Semarang, Rudy Terancam Hukuman Mati

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu seberat delapan kilogram.

Penangkapan ini dilakukan di Apartemen Candiland Semarang saat tersangka yang bernama Rudy Rachman (32) sedang mengemas sabu ke dalam paket siap edar.

Tersangka ditangkap pada Senin (8/4/2019) dini hari setelah petugas melakukan pengintaian selama 15 hari.

Dari apartemen yang disewa tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti.

Baca: 5 Fakta Kampanye Jokowi di Solo: Dikirab Naik Kereta Kuda hingga Penampilan Nella Kharisma

Di antaranya sabu seberat delapan kilogram yang sebagian sudah dikemas dalam ukuran 100 gram, timbangan digital dan kotak plastik, identitas tersangka, dan tas.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima informasi ada narkotika jenis sabu yang masuk ke dalam Kota Semarang dalam jumlah cukup besar.

Baca: Liga Champions Babak 8 Besar: Man Utd Vs Barcelona Live RCTI hingga Simak Prediksinya Berikut

Berita Rekomendasi

Tim Satres Narkoba Polrestabes Semarang pun melakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka masuk ke Kota Semarang.

"Tersangka ini masuk melalui Bandara Ahmad Yani dari Banjarmasin," kata Abi, Selasa (9/4/2019).

Setibanya di bandara, tersangka dijemput oleh rekannya menuju ke apartemen Candiland.

Baca: Download Lagu MP3 20 Lagu Pop Indonesia Enak Didengar Saat Malam, Cocok untuk Pengantar Tidur

Setelah berpesta di Bandungan, tersangka mendapat perintah dari seorang pria (Mr X) untuk mengambil narkoba di Hotel MG Suite.

"Tersangka sempat membeli tas yang lebih besar karena tas yang dibawa kurang besar," katanya.

Setelah sampai di MG Suite, tas baru itu diserahkan.

Kemudian Mr X pun meninggalkan tas yang sudah berisi sabu.

Tersangka lalu kembali ke apartemen Candiland untuk mengemas sabu ke dalam ukuran kecil 100 gram.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas