Bandar Sabu 8 Kg di Semarang Miliki 4 E-KTP
Sejak ditangkap pada Senin (8/4/2019) dini hari di Apartemen Candiland Semarang, tersangka belum kooperatif memberikan keterangan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Tersangka peredaran narkoba jenis sabu seberat delapan kilogram, Rudy Rachman (32) rupanya masuk ke Kota Semarang melalui Bandara Ahmad Yani menggunakan identitas palsu.
Total tersangka bandar sabu ini memiliki empat identitas berupa KTP Elektronik dari berbagai daerah.
Polisi menyita empat KTP Elektronik masing masing bernama Rudy Rachman yang beralamat di Banjarmasin Barat, M Malik yang beralamat di Kota Bandung, Bagas Raharjo beralamat Yogyakarta dan Hendrik I Nyoman yang beralamat di Denpasar Selatan, Bali.
Keempat KTP Elektronik ini memiliki satu kesamaan yakni foto tersangka.
Baca: Banjir di Indramayu: 3.212 Rumah Terendam
Baca: Dampingi Prabowo Kampanye di Solo, Mbak Titiek: Isik Penak Zaman Bapaku Tho?!
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki motif di balik banyaknya identitas pelaku tersebut.
Menurut Abi, secara kasat mata, empat KTP Elektronik milik tersangka terlihat asli.
"Tapi kami belum mengecek mana yang asli, dia juga belum mau mengakui untuk apa identitas sebanyak itu," kata Abi, Selasa (9/4/2019).
Abi menyebut, sejak ditangkap pada Senin (8/4/2019) dini hari di Apartemen Candiland Semarang, tersangka belum kooperatif memberikan keterangan.
Bahkan saat ditanya oleh Abioso, tersangka mengaku identitas tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.
Untuk masuk ke Kota Semarang melalui Bandara Ahmad Yani, tersangka menggunakan identitas atas nama M Malik.
Hingga saat ini, polisi masih berusaha mendalami keterangan tersangka yang belum mau membeberkan detail peredaran narkobanya.
Selain tak kooperatif, tersangka diduga masih dalam pengaruh narkoba.
"Iya (pakai sabu)," ujar tersangka singkat.