Diadili Gara-Gara Cabut Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Ini Akhirnya Lolos Gugatan Prodeo
Diadili Gara-Gara Cabut Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Ini Akhirnya Lolos Gugatan Prodeo.
Editor: Mujib Anwar
Diadili Gara-Gara Cabut Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Ini Akhirnya Lolos Gugatan Prodeo
TRIBUNNEWS.COM, PAMKASAN - Padla (65), seorang tukang becak, asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang diadili karena mencabut tiga batang pohon pisang (kasus tukang becak cabut pohon pisang), kini pengajuan gugatan baliknya ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan melalui permohonan prodeo akhirnya diterima oleh Majelis Hakim Tunggal, Selasa (16/4/2019).
Ketua LBH Pusara (Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara) Pamekasan sekaligus Kuasa Hukum Padla, Marsuto Alfianto, mengatakan, hasil gugatan melalui prodeo yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Pamekasan yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan kontra laporan pidana oleh Busiyeh sebagai pelapor di Polres Pamekasan kepada Padla.
Marsuto Alfianto mengaku, perjuangannya selama ini untuk melakukan gugatan balik berbuah manis.
"Tadi Majelis Hakim mengabulkan permohonan perkara prodeo atas nama Padla. Artinya apa yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Pamekasan tadi itu sesuai dengan harapan kita dan sesuai dengan harapan pak Padla serta keluarganya," kata Marsuto Alfianto, kepada sejumlah media, saat ditemui di depan Gedung Pengadilan Negeri Pamekasan.
Dalam kesempatan itu, Padla didampingi kuasa hukumnya dari LBH Pusara Pamekasan. Selain itu, Padla didampingi pula oleh istrinya yang buta bersama tiga anaknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.