Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi dalami Motif Pembunuhan Berencana hingga Kronologi Mutilasi

Penyidikan kasus meninggalnya guru honorer, Budi Hartanto yang mayatnya ditemukan dalam koper terus dilakukan oleh Polda Jawa Timur.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Update Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi dalami Motif Pembunuhan Berencana hingga Kronologi Mutilasi
Kolase dari Tribun Jatim/Luhur Pambudi, Instagram/@suryamalangcom
Update Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi dalami Motif Pembunuhan Berencana hingga Kronologi Mutilasi 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidikan kasus meninggalnya guru honorer, Budi Hartanto yang mayatnya ditemukan dalam koper terus dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Saat ini, polisi sudah menangkap dua pelaku yakni Azis Prakoso dan Aris Sugianto.

Keduanya ditangkap di tempat berbeda. 

Aris diamankan di Jakarta, sementara Azis diamankan di Kediri.

Baca: Teka-teki Koper dan Pakaian Guru Honorer yang Hilang Terungkap Berkat Firasat Ibu Pelaku

Meski pelaku sudah ditangkap, proses pendalaman fakta oleh polisi belum final.

Berikut Tribunnews.com merangkum dari Kompas.com, Selasa (16/4/2019), fakta terkini kasus tewasnya Budi Hartanto:

1. Polisi Dalami Motif Pembunuhan Berencana

Berita Rekomendasi

Polisi terus mendalami motif pembunuhan berencana pada kasus ini.

Fakta tersebut dianggap penting karena akan digunakan polisi sebagai dasar penerapan pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku.

"Bagi kami, motif pembunuhan guru tari honorer belum final. Masih digali fakta-fakta untuk motif pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (16/4/2019).

Aris Sugianto, pelaku pembunuhan mayat dalam koper mewek saat polisi merilis kasus di Mapolda Jatim, Senin (15/4/2019)(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
Aris Sugianto, pelaku pembunuhan mayat dalam koper mewek saat polisi merilis kasus di Mapolda Jatim, Senin (15/4/2019)(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL) ((KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL))

Saat ini, kata Barung, kedua pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Jika nanti polisi menemukan fakta pembunuhan berencana, sanksi hukumannya akan lebih berat yakni penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ujar dia.

2. Alasan Polisi Dalami Motif Pembunuhan Berencana

Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, beberapa fakta yang akan didalami penyidik antara lain, munculnya Azis Prakoso, rekan Aris Sugianto di warung tempat korban Budi Hartanto dihabisi nyawanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas