Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Sragen Tewas Diracun Tikus: Pelaku Ditekan Carikan Biaya Nyaleg dan Janji Menikahi

N mengaku dimintai uang Rp 750 juta yang akan digunakan untuk membiayai Sugimin menjadi caleg.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anggota DPRD Sragen Tewas Diracun Tikus: Pelaku Ditekan Carikan Biaya Nyaleg dan Janji Menikahi
TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Jenazah Sugimin, anggota DPRD Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, tiba di rumah duka, Selasa (16/4/2019) sekitar pukul 18.20 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramadani mengatakan, selain karena sakit hati, motif pembunuhan anggota DPRD Sragen, Sugimin oleh N, dosen salah satu perguruan tinggi, karena N merasa terus ditekan oleh korban Sugimin.

N mengaku dimintai uang Rp 750 juta yang akan digunakan untuk membiayai Sugimin menjadi caleg.

"Berdasarkan keterangan tersangka, korban meminta kepada N uang sebesar Rp 750 juta. Korban meminta tersangka mencarikan pinjaman untuk modal nyaleg DPRD," kata Aditya saat dihubungi Kompas.com, Kamis ( 18/4/2019) malam.

N juga mengaku diancam. Anak N yang masih SD akan diculik korban jika tidak bisa mencarikan pinjaman uang yang diminta itu. "Yang pasti tekanan kuat itu masalah uang," ungkap Aditya. 

Baca: Kisah Dosen Perguruan Tinggi Meracun Anggota DPRD Kabupaten Sragen Hingga Tewas

Di depan penyidik, N menyatakan korban menjanjikan akan menikahinya secara resmi.

Selama ini baik N maupun korban sama-sama sudah memiliki pasangan resmi. Namun, janji korban tidak pernah terwujud.

Tak tahan dengan ancaman dan desakan korban, tersangka N akhirnya merencanakan membunuh korban dengan cara meracuninhya dengan racun tikus.

Baca: KH Abdullah Gymnastiar Ajak Pemilih Mengadu Kepada Allah Agar Dapat Keputusan Adil

Berita Rekomendasi

Dari hasil penyidikan, sejak awal tersangka N sudah memiliki rencana membunuh korban dengan meracuninya menggunakan racun tikus.

"Memang ini direncanakan bukan spontanitas. Untuk itu kami jerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramadani.

Aditya mengatakan, fakta perencanaan pembunuhan itu terlihat dari aksi pelaku membeli racun tikus lalu mengemas dalam bentuk kapsul.

Selanjutnya tersangka berpura-pura membelikan obat dalam bentuk kapsul untuk diberikan kepada korban yang sakit.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka N ditahan dan dititipkan di Rutan Wonogiri. N ditahan hingga 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan kasus pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, sakit hati menjadi alasan N, dosen salah satu universitas swasta di Sragen membunuh anggota DPRD Sragen dari Partai Golkar, Sugimin.

Jenazah Sugimin ditemukan tergeletak di pinggir jalan di Wonogiri, Selasa (16/4/2019). Seperti dikutip dari Tribunnews, tersangka N mencampur obat racun tikus ke dalam kapsul obat diare yang selalu diminum Sugimin.

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Selain Sakit Hati, N Racuni Anggota DPRD Sragen karena Ditekan Minta Dicarikan Pinjaman Modal Nyaleg

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas