Jadwal Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS Wilayah Jawa Timur
Hingga Sabtu siang (20/4/2019), Bawaslu Jatim telah merekomendasikan sembilan PSU di Jatim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur rencananya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu dekat.
Berdasarkan penjelasan KPU Jatim, PSU digelar atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.
"Hingga Sabtu siang (20/4/2019), Bawaslu Jatim telah merekomendasikan sembilan PSU di Jatim," kata Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (20/4/2019).
PSU tersebut dilaksanakan di beberapa TPS, dengan mayoritas berada di Kabupaten Sampang (3 PSU).
Sisanya, berada di Sumenep, Mojokerto (Kab), Mojokerto (Kota), Gresik, Bangkalan, dan Ponorogo dengan masing-masing satu TPS.
Insan yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini menerangkan PSU terpaksa harus digelar dengan beberapa penyebab. Satu dengan TPS lainnya berbeda.
"Di Sumenep, PSU digelar karena surat suara sudah tercoblos. Yang lainnya, sebagian besar karena pemilih luar daerah yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP," kata Insan.
Oleh karena itu, teknis pemungutan antar TPS pun berbeda.
Ada yang hanya memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden saja, ada yang Caleg di tingkat DPRD Jatim saja, hingga memilih secara keseluruhan.
Baca: Daftar 10 Polisi Meninggal saat Tugas Pemilu 2019, Salah Satunya Jenderal Bintang 1
Terkait jadwal penyelenggaraan, pihaknya menyerahkan kepada masing-masing KPU di Kabupaten/Kota.
"Paling lambat digelar 27 April 2019," katanya.
Menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU RI.
"KPU RI yang nantinya menyiapkan logistik untuk pemungutan suara," katanya.
Untuk diketahui, Bawaslu Jatim ungkap sembilan TPS di Jawa Timur kemungkinan akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Komisioner Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio, saat ditemui di kantornya menyebut, 9 TPS itu masing-masing tersebar di beberapa wilayah.
Purnomo melanjutkan, indikasi pelanggaran di masing-masing TPS itu beragam.
"Misalnya, Kotak suara dibawa kabur, surat suaranya itu sudah tercoblos atau bagaimana gitu, intinya macem-macem," ungkap Purnomo, Kamis (18/4/2019).
Sampai saat ini, kata Purnomo, temuan-temuan itu masih dalam proses kajian mendalam.
Hasil yang didapat, akan direkomendasikan kepada KPU.
"Wujudnya rekomendasi kami ke KPU. Jadi KPU lah yang memutuskan, apakah pemungutan suara ulang atau tidak," kata dia.
Baca: Gelagat Koalisi Adil Makmur Pecah Kongsi, Demokrat Bantah Tinggalkan Prabowo
Berikut Daftar TPS yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Jatim:
1. Kab/Kota : Sumenep
Kec : Masalembu
Desa/Kel : Masalima
No. TPS : 03
DPT : 212
DPTb :
DPK : 3
Jenis Pemilihan : semua
dapil 7 dprd kab
2. Kab/Kota : Mojokerto
Kec : Mojosari
Desa/Kel : Awang-awang
No. TPS : 001
DPT : 300
DPTb : 0
DPK : 4
Jenis Pemilihan : PPWP (Pilpres)
3. Kab/Kota : Gresik
Kec : Kebomas
Desa/Kel : Dahanrejo
No. TPS : 10
DPT : 267
DPTb : 4
DPK : 0
Jenis Pemilihan : PPWP (Pilpres)
4. Kab/Kota : Bangkalan
Kec : Geger
Desa/kelurahan: Banyoneng laok
No. TPS : 15
DPT : 228
DPTb : 4
DPK : 12
Jenis pemilihan : semua
Dapil : 2
5. Kab/Kota : Sampang
Kec : Banyuates
Desa/kel: Trapang
No. TPS : 03
DPT : 116
DPTb : 0
DPK : 0
Jenis pemilihan : DPRD Kab
Dapil : Sampang 4
6. Kab/Kota : Sampang
Kec : Camplong
Desa/Kel: Madupat
No. TPS : 06
DPT : 238
DPTb : 0
DPK : 0
Jenis pemilihan : Pilpres
Dapil : 0
7. Kab/Kota : Sampang
Kec : Camplong
Desa/kel: Rabasan
No. TPS : 09
DPT : 234
DPTb : 0
DPK : 0
Jenis pemilihan : Semua
Dapil : Sampang 6
8. Kab/Kota : Ponorogo
Kec : Sambit
Desa/Kel : Bancangan
No. TPS : 06
DPT : 292
DPTb : 1
DPK : 4 (yang menjadi masalah)
Jenis Pemilihan : pilpres dan DPR RI
dapil : 4
9. Kab/Kota : Kota Mojokerto
Kec : Kranggan
Desa/Kel : Kranggan
No. TPS : 07
DPT : 216
DPTb : 1
DPK : 2
Jenis Pemilihan : semua
dapil : 2
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul KPU Jatim Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilu di 9 TPS, Berikut Daftar TPS dan Jadwalnya