Dianggap Tidak Sah, Ini Fakta Bupati Madina Berniat Mundur Karena Jokowi Kalah di Daerahnya
Penasihat hukum Pemerintah Kabupaten Madina, Ridwan Rangkuti, membenarkan adanya surat permohonan Bupati Madina tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
Sementara itu, pihak Humas Pemkab Madina belum memberikan kepastian apapun terkait surat Bupati Madina tersebut.
“Sejauh ini kami belum merencakan mengadakan pisah sambut dan masih sebatas itu saja keterangannya,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madina Muktar Afandi Lubis kepada Tribun Medan, Minggu (21/4/2019).
Seperti diketahui, surat tersebut ditandatangani pada 18 April 2019 oleh Bupati Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta tembusan ke Menko Perekonomian Darmin Nasution.
3. Surat Bupati Madina dianggap tidak sah
Ridwan Rangkuti mengatakan, surat permohonan pengunduran diri Dahlan secara administrasi tidak memenuhi syarat sebagai dasar untuk diproses lebih lanjut.
Hal ini karena surat tersebut memakai kop surat dan stempel Bupati Madina, bukan pernyataan pribadi.
Ridwan menjelaskan, secara hukum, syarat kepala daerah dapat membuat surat pernyataan mengundurkan diri apabila kepala daerah tidak dapat melaksanakan tupoksinya karena sakit, atau berhalangan tetap.
"Bahwa Bapak Dahlan Hasan Nasution tidak akan menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati hingga habis masa jabatannya," ujar Ridwan seperti dikutip dari siaran pers resmi yang diterima, Minggu (21/4/2019).
4. Mendagri akan panggil Bupati Madina
Baca: Liverpool Boleh Tenang, Man United Bisa Bantu Kalahkan Man City
Baca: Cerita Guru Ngaji Saat Tebus Baim Wong yang Ketahuan Curi Kaset Sega di Toko : Dulu Hampir Dipenjara
Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution dinilai tak lazim.
Menurut Tjahjo, alasan tersebut bisa mencederai amanat masyarakat Madina yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung.
"Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (21/4/2019).
Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal.
"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," terang Tjahjo.