Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pemuda Ini Tertangkap Saat Lagi Jual Pil Hexymer di Terminal Jatijajar Kebumen

Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkap dua pengedar obat Hexymer berinisial DP (26) dan JA (19).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Pemuda Ini Tertangkap Saat Lagi Jual Pil Hexymer di Terminal Jatijajar Kebumen
Capture video
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkap dua pengedar obat Hexymer berinisial DP (26) dan JA (19).

Keduanya merupakan warga Desa Jatijajar, Kecamatan Ayah.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Resnarkoba AKP Mardi saat menggelar konferensi pers mengungkapkan, JA diamankan oleh Sat Resnarkoba di Terminal Jatijajar, Desa Jatijajar, Kecamatan Ayah pada hari Selasa (23/04) sekira pukul 17.30 WIB.

Selanjutnya Sat Resnarkoba pun melakukan penangkapan terhadap DP pada hari Rabu (24/04) di Sokaraja, Kabupaten Banyumas sekira pukul 20.00 WIB.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Jatijajar ada yang mengedarkan obat Heximer.

Setelah itu kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap dua tersangka ini di dua lokasi yang berbeda," papar AKP Mardi didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, Kamis (25/04) siang.

AKP Mardi menjelaskan, obat Hexymer tersebut merupakan obat keras jenis G dari golongan psikotropika yang biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson maupun penyakit jiwa.

Berita Rekomendasi

Oleh karenanya tidak dijual bebas dan memerlukan resep dokter dalam penggunaannya.

"Efek obat ini bisa membuat orang merasa tenang dan tidak tegang, ngefly dan bisa menimbulkan halusinasi.

Obat ini bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika,' jelas Mardi.

Kepada polisi, kedua tersangka itu mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial AJ yang kini masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip warna bening yang berisi 10 butir obat Hexymer, 25 paket obat Hexymer masing-masing berisi 10 butir dan 1 butir obat Hexymer kemasan plastik klip warna bening, uang sebesar Rp. 30. 000 dan satu buah handphone.

"Setiap 4 paket obat tersebut dihargai Rp. 200.000.

Kedua tersangka ini diberi imbalan uang mulai dari Rp. 5.000 hingga Rp. 10.000 oleh AJ.

Selain mendapatkan uang kedua tersangka ini juga diberi imbalan obat Hexymer untuk dikonsumsi sendiri," ucapnya.

AKP Mardi menambahkan, akibat perbuatannya kedua tersangka diancam dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 (2) UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar. (Humas Res Kebumen).

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dua Pemuda Ini Jual Hexymer di Terminal Jatijajar Kebumen

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas