Bahagianya Kristiyanto-Ani, Pertama Kalinya Pernikahan Penghayat Sedulur Sikep Dicatatkan Negara
Selama ini mereka dalam menjalin rumah tangga dengan adanya ikatan sah berupa pasuwitan ternyata tidak diakui negara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS – Kidung dandanggula terlantun dari seorang pria paruh baya menandai bahwa prosesi adat pasuwitan atau pernikahan bagi Sedulur Sikep telah terlaksana.
Kedua mempelai tak bisa menyembunyikan kegembiraannya di bawah gemerlap bintang serta malunya sang rembulan.
Malam itu, Kamis (25/4/2019), di kediaman mempelai putri di Dukuh Kaliyoso, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus telah terucap janji suci dari seorang pria bernama Kristiyanto asal Karangturi, Kecamatan Sukolilo, Pati.
Dia berjanji senantiasa membimbing dan setia pada sang pujaan hati yaitu Ani Agustina, putri dari pasangan Sukarjo dan Purwati.
Janji itu tidak sekadar janji, kedua mempelai sepakat membangun biduk rumah tangga hanya ajal yang bisa memisahkannya.
Dalam proses adat kali ini tidak ada dekorasi yang menghiasi rumah pemilik hajat layaknya pernikahan pada umumnya.
Namun, sejumlah warga sekitar turut hadir menyaksikan proses adat yang sangat sakral.
Baca: Sandiaga: Kiai Maruf Amin Ingin Ketemu Pukul Berapapun Saya Langsung Berangkat
Mereka yang datang tidak hanya dari komunitas penganut ajaran dari Ki Samin Surosentiko.
Mereka yang beragama Islam pun turut hadir. Mereka menyatu dalam balutan kehangatan toleransi sesama manusia.
Sejumlah pejabat juga turut hadir, mereka di antara Wakil Bupati Kudus Hartopo, Camat Undaan, dan Kepala Desa Karangrowo.
Brokoan atau selamatan menjadi puncak acara pada malam itu. Pemilik hajat telah menyajikan makanan dengan menu olahan daging ayam bumbu pedas.
Semua tamu yang datang menikmati hidangan sembari berbaur dalam obrolan ringan di antara mereka.
Memang, proses adat pasuwitan ini sudah menjadi adat bagi penghayat kepercayaan Sedulur Sikep.
Yang istimewa pada perhelatan kali ini, yaitu mereka bakal tercatat sebagai pasangan sah oleh negara.